Ini Alasan Pengelola Rusun Jatinegara Barat Usir Keluarga Pembuang Bayi ke Sungai Ciliwung

Selasa, 05 Juli 2022 - 10:13 WIB
loading...
Ini Alasan Pengelola...
UPRS Jatinegara Barat, Jakarta Timur, menyampaikan alasan pengusiran terhadap keluarga AM (50) orang tua pelaku pembuangan bayi di Sungai Ciliwung.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Unit Pengelola Rusun (UPRS) Jatinegara Barat, Jakarta Timur, menyampaikan alasan pengusiran terhadap keluarga AM (50) dari unit tersebut. AM merupakan orang tua pelaku pembuangan bayi di Sungai Ciliwung.

Keluarga AM mendapatkan surat edaran pemutusan perjanjian sewa menyewa unit hunian oleh pengelola rusun. Kepala Unit Pengelola Rusun Jatinegara Barat, Dwiyanti Chotifah menjelaskan, landasan pengiriman surat bernomor 3915/RR.02.01 tersebut demi tumbuh kembang psikologis dari bayi MS yang kini dirawat oleh AM dan istri.

"Kalau dia besar nanti, kalau masih tinggal di Jatinegara Barat, dia ketemu orang, ketemu teman sebaya, apa enggak kasarnya nanti di-bully?. Nah itu kan artinya secara tumbuh kembang buat jiwanya enggak bagus," kata Dwiyanti kepada wartawan, Senin (4/7/2022).

Dwiyanti menilai apabila AM beserta cucunya itu tetap tinggal di Rusun Jatinegara Barat, tumbuh kembang anak tersebut akan menjadi cemoohan warga rusun terutama tekan-teman sebayanya. Hal ini dikarenakan bayi perempuan tersebut telah santer diketahui warga sebagai bayi yang selamat dari pembuangan oleh ibunya.

"Jadi pengelola itu sudah jauh berpikir. Kita kasih solusi, nanti kita usahakan untuk memberikan unit lain di luar Jatinegara Barat. Pindah ke rusun lain artinya yang tidak mengetahui bagaimana proses dia (NA) dilahirkan," ujarnya.

Dwiyanti mengungkapkan, keluarga AM juga telah dipandang kurang baik oleh warga sekitar rusun. Sejumlah penghuni rusun telah menghubungi Dwiyanti untuk berlaku adil dengan adanya keluarga pelaku kriminal.

"Saya juga banyak warga yang WhatsApp terkait masalah ini. 'Bu ini sudah benar-benar perbuatan yang tidak bisa ditolerir lagi, karena ada rencana pembunuhan, jadi ibu harus berlaku adil, selama ini ibu mengeluarkan warga rusun yang berbuat kriminal'," terang Dwiyanti.

Dwiyanti mengaku, jika AM beserta keluarga tidak diusir, maka khawatir rusunnya akan menyandang preseden buruk ke depannya. Baca: Keluarga Pelaku Buang Bayi Terancam Diusir dari Rusunawa, Anggota DPRD DKI Ini Pasang Badan

Terkait surat edaran pemutusan perjanjian sewa kepada AM, Dwiyanti menegaskan surat tersebut dilayangkan berdasarkan Pergub Nomor 111/2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa.

"Jadi di dalam Pergub itu ada larangan melakukan perbuatan kriminal, memakai, menggunakan narkoba, berbuat maksiat atau apa yang (membuat penghuni) harus dikeluarkan dari unit. Itu menjadi dasar kita dalam bekerja," terangnya.

Sebelumnya, AM mengungkapkan dirinya hendak diusir oleh pihak Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) melalui surat edaran yang ditujukan untuk dirinya. Surat tersebut bernomor 3915/RR.02.01 mengenai Pemutusan Perjanjian Sewa Menyewa Unit Hunian, dikirim pada 27 Juni 2022.

Berdasarkan surat edaran itu, AM beserta istri, anak dan cucunya mesti mengosongkan rusun yang ditempatinya paling lambat tanggal 15 Juli 2022. AM menilai pihak UPRS rusun tersebut mengirim surat pemutusan perjanjian sewa menyewa hunian diduga terkait kasus yang dialami oleh anaknya berinisial MS (19).

"Ini saya sampaikan (ke pengelola rusun), kenapa tetap bersikeras ingin mengeluarkan saya, sedangkan saya ini kan tidak melakukan kesalahan. Lagipula anak saya sudah punya KTP (kartu tanda penduduk), sudah bisa mempertanggungjawabkan (perbuatannya) secara personal. Jangan orang tuanya yang enggak salah,” ujar AM.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Rekomendasi
Kontroversi Warnai Laga...
Kontroversi Warnai Laga Perdana Babak 32 Besar, Pakar Wasit Sebut Kanada Seharusnya Dapat Penalti
HKBP 165 Padel Series...
HKBP 165 Padel Series III Bekasi Tarik Antusias 140 Peserta, Siap Berlanjut ke Bandung
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Berita Terkini
NTB Krisis Air Bersih...
NTB Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, 1.129 KK Terdampak
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel Digelar Hari Ini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Infografis
10 Alasan Dunia Cenderung...
10 Alasan Dunia Cenderung Senang Lihat Serangan Iran ke Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved