Anies Lepas 865 Petugas Pemeriksa Kesehatan Hewan dan Daging Kurban

Senin, 04 Juli 2022 - 13:37 WIB
loading...
Anies Lepas 865 Petugas...
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan 865 petugas pemeriksa kesehatan hewan dan daging kurban menjelang Hari Raya Idul Adha.Foto/Tangkapan Layar/IG @aniesbaswedan
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyiapkan 865 petugas pemeriksa kesehatan hewan dan daging kurban menjelang Hari Raya Idul Adha. Ratusan petugas ini dilepas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan .

"Pelaksanaan Iduladha tahun ini dibayang-bayangi munculnya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang juga menular secara cepat seperti COVID-19. Sehingga, diperlukan langkah-langkah dan tindakan untuk proses pengamanan," ungkap Anies dalam laman Instagram @aniesbaswedan dikutip, Senin (4/7/2022).

"Jumat lalu melepas 865 Petugas Pemeriksa Kesehatan Hewan dan Daging Kurban menjelang Iduladha 1443 H. Terdiri dari Petugas Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta, petugas dari Sudin KPKP tiap wilayah, serta kolaborasi dari berbagai pihak lainnya," lanjutnya.

Anies menambahkan, Pemprov DKI mendapat bantuan tenaga pemeriksa dari Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB) IPB sebanyak 60 orang, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Jakarta sebanyak 84 orang, petugas Kementerian Pertanian 15 orang, serta Juru Sembelih Halal (JULEHA) 60 orang. Baca: Hasil Pemantauan KPKP, Hewan Kurban di Jakarta Utara Bebas PMK

"Pelepasan petugas ini bertujuan untuk memastikan pengendalian dan penanggulangan penyakit mulut dan kuku di Jakarta berjalan dengan baik. Meliputi, Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE), pemeriksaan dan pengobatan di sentra ternak/penampungan hewan kurban, rapat koordinasi lintas sektoral, pengawasan lalu lintas hewan di lokasi check point Kalimalang dan sosialisasi melalui infografis," ucapnya.

Eks Mendikbud RI itu menuturkan, fungsi tenaga pemeriksa kesehatan guna memastikan hewan benar-benar bebas PMK. "Para tenaga pemeriksa kesehatan hewan yang bertugas akan memastikan benar-benar agar hewan yang terjangkit PMK tidak terdistribusi sebagai hewan kurban," tuturnya.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Rekomendasi
Said Aqil Siradj: Kebangkitan...
Said Aqil Siradj: Kebangkitan Umat Harus Dimulai dari Penguatan Iman yang Hakiki
Dharma Pongrekun Tanggapi...
Dharma Pongrekun Tanggapi Kemenkes: Kalau Semua Sudah Konstitusional, Mengapa Masih Perlu Meyakinkan Publik?
6 Brigjen Pol Dimutasi...
6 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Lemdiklat Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Berita Terkini
Usai Viral, Bang Jago...
Usai Viral, Bang Jago Pakai Ninja yang Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa Ditangkap
8 Ruas Jalan Bakal Dilalui...
8 Ruas Jalan Bakal Dilalui Rombongan PM Singapura saat Bertemu Presiden Prabowo Hari Ini
Pengendara Ninja yang...
Pengendara Ninja yang Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa Ditangkap, Begini Penampakannya
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
Polri Presisi Dinilai...
Polri Presisi Dinilai Telah Sampai di Hati Masyarakat
Dihadiri Komedian Narji,...
Dihadiri Komedian Narji, Khitanan Massal PSI Banten di Tangsel Diikuti Ratusan Peserta
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved