Penghulu diminta tetap laksanakan tugasnya

Jum'at, 13 Desember 2013 - 15:02 WIB
Penghulu diminta tetap laksanakan tugasnya
Penghulu diminta tetap laksanakan tugasnya
A A A
Sindonews.com - Menyusul kesepakatan para penghulu se-Jawa yang menghentikan pelayanan pencatatan nikah di luar kantor dan jam kerja, Wali Kota Cirebon, Ano Sutrisno, meminta penghulu tetap memenuhi permintaan warga.

Menurut dia, adanya permintaan calon pengantin menggelar pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), seperti rumah, masjid, hingga gedung, lebih disebabkan situasi. Para calon pengantin kebanyakan ingin pernikahannya disaksikan keluarga besar dan banyak orang, sehingga juga kerap mempertimbangkan pelaksanaannya saat hari libur.

"Tradisinya bagaimanapun memang begitu, kalau kemudian dilaksanakan di kantor KUA apa memungkinkan," ungkap dia, Jumat (13/12/2013), usai menjadi saksi nikah dua pasangan yang menikah gratis dalam program Sapa Warga di RW 7 Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Meski begitu, dia mengaku pemerintah daerah khususnya Kota Cirebon kemungkinan tidak bisa menganggarkan dana transport untuk penghulu. Hal ini karena urusan agama tersebut merupakan kewenangan langsung pemerintah pusat.

Disinggung anggapan gratifikasi bagi para penghulu yang menerima pemberian warga, menurut Ano hal itu tak bisa disamakan. Dikatakan dia, akan menjadi praktik gratifikasi apabila penghulu bersangkutan meminta imbalan kepada calon pengantin atau keluarganya, bahkan menargetkan imbalannya. Terlebih apabila calon pengantin tulus memberinya.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Lemahwungkuk Abdul Haris menyatakan persetujuannya dengan Ano. Dia mengakui, pemerintah memang tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk transport mendatangi warga yang akan dinikahkan, termasuk kendaraan operasionalnya.

"Selama ini untuk pelayanan pencatatan nikah di luar kantor, kami pakai kendaraan dan bensin pribadi," aku dia seusai menikahkan kedua pasangan pengantin tersebut.

Hal itu bisa terjadi terutama apabila pelaksanaan akad nikah di KUA fasilitas yang ada tidak memungkinkan. Dia menyebutkan, dalam setahun di Kota Cirebon hanya satu atau dua pasang pengantin saja yang menikah di KUA.

Baca juga: 2014, penghulu se-Jawa tolak menikahkan di luar KUA
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6917 seconds (0.1#10.140)