Guru di Bone Keluhkan Wajib Bimtek Setiap Cairkan Sertifikasi
loading...
A
A
A
BONE - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone Bone mewajibkan guru PNS maupun PPPK ikut bimtek peningkatan mutu pendidik dengan dalih sebagai syarat pencairan sertifikasi. Bimtek itupun diduga sebagai ladang bisnis.
Pasalnya, para guru juga diharuskan membayar Rp200 ribu setiap kali ikut bimtek. Hal itu mendapat keluhan sejumlah guru di Kabupaten Bone.
Salah seorang tenaga pendidik dari Bone Barat, MR mengaku jika guru diwajibkan membayar Rp200 ribu. "Walau berat, kita terpaksa bayar. Karena katanya harus ikut bimtek kalau mau dapat serfitikasi guru," keluhnya kepada wartawan, Minggu (3/7/2022).
Padahal dirinya sudah mengantongi sertifikat pendidik. Bahkan pada Februari dan Maret lalu, bimtek serupa juga sudah digelar.
"Di bulan dua sudah digelar bimtek. Saya dan suami ikut dan harus bayar Rp500 ribu untuk dua orang. Kemudian di bulan 3 ada lagi, tapi saya tentang. Masa setiap mau pencairan sertifikasi kita diharuskan lagi ikut pelatihan dan membayar," keluhnya.
Ia menyebutkan, hampir semua guru mengeluhkan, hanya saja takut bersuara."Ini sama halnya guru dipaksa ikut, karena kami ditekan melalui kepala sekolah, melalui K3S. Tetapi saya tentang ini, karena memang tidak ada di juknis bahwa syarat pencairan sertifikasi harus ikut pelatihan," tegasnya.
Ia menegaskan, bimtek ini dibagi dalam beberapa gelombang. Pertama, khusus untuk guru-guru di wilayah kecamatan kota. Sementara untuk Bone Barat, nanti tanggal 14 Juli 2022.
Disisi lain lanjut MR, banyak tenaga pendidik yang perekonomiannya pas-pasan. "Belum lagi PPPK yang baru-baru lulus juga diwajibkan ikut. Padahal mereka belum menikmati penuh gaji yang didapat," ucapnya.
Bahkan lanjut dia, ada guru yang membayar Rp200 ribu tetapi yang ikut kepseknya. "Nanti di sertifikat pendidik, tetap nama guru tersebut yang tertera," ucapnya.
Tenaga pendidik lainnya yang juga meminta identitasnya dirahasiakan berharap Disdik peka terhadap nasib para guru. "Kalau mau berbisnis, jangan korban kami para guru," tukasnya.
Informasi yang dihimpun ada satu gelombang guru yang wajib mengikuti bimtek dengan total uang terkumpul berkisar Rp1 Miliar.
Salah seorang guru lainnya berharap agar Disdik tidak memanfaatkan para guru untuk meraup keuntungan. "Kami mau protes pak, tapi takutnya pekerjaan kami jadi tumbal. Kalau bisa bimtek dihentikan dan uang kami dikembalikan," tukasnya.
Ia juga mempertanyakan dasar digelarnya bimtek tersebut. Sementara banyak guru yang diwajibkan ikut sudah mengantongi sertifikat pendidik. "Kita sudah ada sertifikat pendidik tetapi kasih diharuskan ikut. Kan lucu," tukasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Andi Fajaruddin membantah keras jika workshop digelar untuk kepentingan bisnis.
Bimtek atau workshop tersebut kata mantan Kepala BKPSDM Bone itu, diselenggarakan oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) bekerjasama dengan Disdik sebagai implementasi dari tujuan Permendikbud tentang petunjuk teknis penyaluran sertifikasi guru.
Di dalam Permendikbud tersebut, salah satu tujuan sertifikasi guru adalah melakukan pengembangan kompetensi guru.
"Melalui regulasi tersebut, kami mengimbau teman-teman guru untuk mengupdate pengetahuannya karena yang namanya pengetahuan berkembang terus," ujarnya.
Lanjut dia, workshop ini, hanya dikhususkan penerima tunjangan sertifikasi agar mereka terus melakukan pengembangan kompetensi karena itu menjadi salah satu tujuan penyaluran sertifikasi guru yaitu membiayai pengembangan kompetensi guru.
Pasalnya, para guru juga diharuskan membayar Rp200 ribu setiap kali ikut bimtek. Hal itu mendapat keluhan sejumlah guru di Kabupaten Bone.
Salah seorang tenaga pendidik dari Bone Barat, MR mengaku jika guru diwajibkan membayar Rp200 ribu. "Walau berat, kita terpaksa bayar. Karena katanya harus ikut bimtek kalau mau dapat serfitikasi guru," keluhnya kepada wartawan, Minggu (3/7/2022).
Padahal dirinya sudah mengantongi sertifikat pendidik. Bahkan pada Februari dan Maret lalu, bimtek serupa juga sudah digelar.
"Di bulan dua sudah digelar bimtek. Saya dan suami ikut dan harus bayar Rp500 ribu untuk dua orang. Kemudian di bulan 3 ada lagi, tapi saya tentang. Masa setiap mau pencairan sertifikasi kita diharuskan lagi ikut pelatihan dan membayar," keluhnya.
Ia menyebutkan, hampir semua guru mengeluhkan, hanya saja takut bersuara."Ini sama halnya guru dipaksa ikut, karena kami ditekan melalui kepala sekolah, melalui K3S. Tetapi saya tentang ini, karena memang tidak ada di juknis bahwa syarat pencairan sertifikasi harus ikut pelatihan," tegasnya.
Ia menegaskan, bimtek ini dibagi dalam beberapa gelombang. Pertama, khusus untuk guru-guru di wilayah kecamatan kota. Sementara untuk Bone Barat, nanti tanggal 14 Juli 2022.
Disisi lain lanjut MR, banyak tenaga pendidik yang perekonomiannya pas-pasan. "Belum lagi PPPK yang baru-baru lulus juga diwajibkan ikut. Padahal mereka belum menikmati penuh gaji yang didapat," ucapnya.
Bahkan lanjut dia, ada guru yang membayar Rp200 ribu tetapi yang ikut kepseknya. "Nanti di sertifikat pendidik, tetap nama guru tersebut yang tertera," ucapnya.
Tenaga pendidik lainnya yang juga meminta identitasnya dirahasiakan berharap Disdik peka terhadap nasib para guru. "Kalau mau berbisnis, jangan korban kami para guru," tukasnya.
Informasi yang dihimpun ada satu gelombang guru yang wajib mengikuti bimtek dengan total uang terkumpul berkisar Rp1 Miliar.
Salah seorang guru lainnya berharap agar Disdik tidak memanfaatkan para guru untuk meraup keuntungan. "Kami mau protes pak, tapi takutnya pekerjaan kami jadi tumbal. Kalau bisa bimtek dihentikan dan uang kami dikembalikan," tukasnya.
Ia juga mempertanyakan dasar digelarnya bimtek tersebut. Sementara banyak guru yang diwajibkan ikut sudah mengantongi sertifikat pendidik. "Kita sudah ada sertifikat pendidik tetapi kasih diharuskan ikut. Kan lucu," tukasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Andi Fajaruddin membantah keras jika workshop digelar untuk kepentingan bisnis.
Bimtek atau workshop tersebut kata mantan Kepala BKPSDM Bone itu, diselenggarakan oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) bekerjasama dengan Disdik sebagai implementasi dari tujuan Permendikbud tentang petunjuk teknis penyaluran sertifikasi guru.
Di dalam Permendikbud tersebut, salah satu tujuan sertifikasi guru adalah melakukan pengembangan kompetensi guru.
"Melalui regulasi tersebut, kami mengimbau teman-teman guru untuk mengupdate pengetahuannya karena yang namanya pengetahuan berkembang terus," ujarnya.
Lanjut dia, workshop ini, hanya dikhususkan penerima tunjangan sertifikasi agar mereka terus melakukan pengembangan kompetensi karena itu menjadi salah satu tujuan penyaluran sertifikasi guru yaitu membiayai pengembangan kompetensi guru.
(agn)