Keluarga Pelaku Buang Bayi Terancam Diusir dari Rusunawa, Anggota DPRD DKI Ini Pasang Badan
Sabtu, 02 Juli 2022 - 03:00 WIB
loading...
A
A
A
Pengusiran tersebut merupakan buntut dari kasus putri AM berinisial MA (19) yang tersangkut hukum karena membuang anak perempuan yang baru dilahirkannya di Sungai Ciliwung beberapa waktu lalu.
Kepala DPRKP DKI Jakarta Sarjoko mengatakan keputusan yang dikeluarkan oleh pihak pengelola sudah benar. Kebijakan memutus sewa secara sepihak itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa.
“Mohon maaf, pengelola rusun harus melakukan tugasnya agar warga rusun tertib, aman dan nyaman sebagai hunian bersama,” ujar Sarjoko kepada wartawan, Jumat (1/7/2022).
Sarjoko mengatakan jika pengelola rusun tidak konsisten menjalankan ketentuan dalam Pergub tersebut karena adanya pelanggaran dan gangguan ketertiban, justru pengelola akan dibenturkan dengan warga lain. Caranya penghuni rusunawa yang lain akan menuntut perlakuan yang sama. Baca juga: Pembuang Bayi di Sungai Ciliwung Ternyata Mahasiswi, Begini Kronologisnya
“Ya inilah dinamika dalam melaksanakan tugas, selalu terjadi perbedaan cara menyikapi atas suatu permasalahan. Di dalam Pergub Nomor 111 Tahun 2014, juga diatur larangan dan sanksi,” tutup Sarjoko.
Kepala DPRKP DKI Jakarta Sarjoko mengatakan keputusan yang dikeluarkan oleh pihak pengelola sudah benar. Kebijakan memutus sewa secara sepihak itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa.
“Mohon maaf, pengelola rusun harus melakukan tugasnya agar warga rusun tertib, aman dan nyaman sebagai hunian bersama,” ujar Sarjoko kepada wartawan, Jumat (1/7/2022).
Sarjoko mengatakan jika pengelola rusun tidak konsisten menjalankan ketentuan dalam Pergub tersebut karena adanya pelanggaran dan gangguan ketertiban, justru pengelola akan dibenturkan dengan warga lain. Caranya penghuni rusunawa yang lain akan menuntut perlakuan yang sama. Baca juga: Pembuang Bayi di Sungai Ciliwung Ternyata Mahasiswi, Begini Kronologisnya
“Ya inilah dinamika dalam melaksanakan tugas, selalu terjadi perbedaan cara menyikapi atas suatu permasalahan. Di dalam Pergub Nomor 111 Tahun 2014, juga diatur larangan dan sanksi,” tutup Sarjoko.
(kri)
Lihat Juga :