Polres Gresik Tetapkan 4 Tersangka Pernikahan Manusia dan Kambing

Jum'at, 01 Juli 2022 - 17:30 WIB
loading...
Polres Gresik Tetapkan 4 Tersangka Pernikahan Manusia dan Kambing
Manusia kawin dengan kambing. Foto: Istimewa
A A A
GRESIK - Penyidik Satreskrim Polres Gresik, menetapkan tersangka pernikahan manusia dan kambing di Pesanggrahan Ki Ageng Jogodalu, Benjeng, Gresik. Dari empat orang, salah satunya anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem, Nur Hudi Didin Arianto.

Sedangkan tersangka lain, yaitu Saiful Arif (44) selaku mempelai laki-laki, Arif Syaifullah (AS) selaku pemilik konten, dan Krisna alias Sutrisno yang berperan menikahkan.

Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus peninstaan agama. Penetapan tersangka baru ditetapkan setelah lembaganya mendatangi tim ahli keagaamaan.



"Tersangka AS dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 44a Ayat 2 UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Sedangkan SA, NH dan K dijerat Pasal 156a KUH," katanya, Jumat (1/7/2022).

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Sebelumnya, pernikahan nyeleneh antara Saiful Arif (44) yang mengaku sebagai Satrio Piningit, dengan seekor kambing bernama Sri Rahayu, pada 5 Juni 2022, membuat geger masyarakat.

MUI Gresik telah mengeluarkan sikap keagamaan dan menyebut kegiatan yang berdalih hanya untuk kepentingan konten itu sebagai bentuk penistaan agama.



Selain bergulir di ranah hukum. Sidang etik juga berlangsung di Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik. Anggota Fraksi NasDem DPRD Greaik Nur Hudi Didin Arianto terancam sanksi berat karena memfasilitasi pernikahan tersebut.

Bahkan Ketua BK Muhammad Nasir yang juga politisi NasDem juga dicopot sementara dari jabatannya karena hadir dalam pernikahan nyeleneh.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2048 seconds (0.1#10.140)