Penghulu di Malang abaikan perintah menikahkan di KUA

Jum'at, 06 Desember 2013 - 14:50 WIB
Penghulu di Malang abaikan perintah menikahkan di KUA
Penghulu di Malang abaikan perintah menikahkan di KUA
A A A
Sindonews.com - Penghulu di Kota Malang, Jawa Timur, tetap melayani masyarakat yang ingin dinikahkan di luar kantor maupun di luar jam kerja.

Humas Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang, Burhanudin, mengatakan, imbauan Forum Penghulu Jawa Timur tidak bisa menjadi dasar untuk menikahkan di kantor KUA maupun saat jam kerja. Sebab, itu bukan keputusan Kemenag.

"Keputusan Kemenag yang kami ikuti," kata Burhanudin, Jumat (6/12/2013).

Menurutnya, Kemenag Kota Malang tetap mewajibkan semua penghulu di Kota Malang sebanyak 176 untuk tetap melayani masyarakat. Ia juga menyebut, biaya pernikahan yang minim sebesar Rp30 ribu dan tidak ada tunjangan operasional juga bukan menjadi masalah.

Burhanudin juga menegaskan jika ada pihak keluarga yang memberikan sesuatu itu bukan permintaan penghulu dan murni pemberian keluarga pengantin.

"Itu bukan gratifikasi," katanya tegas.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5695 seconds (0.1#10.140)