2 Tahun Sengketa Pilkades Terkatung-katung, Penghitungan Suara Ulang Akhirnya Digelar
Jum'at, 01 Juli 2022 - 05:30 WIB
loading...
Pelaksanaan perhitungan suara ulang atas surat suara di TPS 2 dan TPS 3 pada Pilkades Girimukti, Kecamatan Cipongkor, KBB, yang sempat terkatung-katung selama dua tahun, Kamis (30/6/2022). Foto: Istimewa
A
A
A
BANDUNG BARAT - Sengketa Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades ) Girimukti, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat , akhirnya menemui titik terang setelah sempat terkatung-katung selama dua tahun lebih.
Itu setelah upaya Pemerintah Kabupaten Bandung Barat yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia ditolak melalui Putusan Nomor : 97/K/TUN/2021 tertanggal 2 Maret 2021.
Baca juga: Angkut Briket Batu Bara untuk Ekspor ke Brasil, Truk Terbakar di Tol Cipularang
Sehingga SK Bupati Bandung Barat No 141.1./Kep 685-DPMD/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penetapan dan Pengangkatan Kepala Desa Girimukti periode 2019-2025 atas nama Asep Sugilar batal.
Oleh karenanya, panitia harus melakukan ulang Pemilihan Kepala Desa Girimukti Kecamatan Cipongkor, dengan mengadakan perhitungan suara ulang atas surat suara di TPS 2 dan TPS 3 untuk kemudian dicocokkan dengan nama di DPT P2KD.
Itu setelah upaya Pemerintah Kabupaten Bandung Barat yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia ditolak melalui Putusan Nomor : 97/K/TUN/2021 tertanggal 2 Maret 2021.
Baca juga: Angkut Briket Batu Bara untuk Ekspor ke Brasil, Truk Terbakar di Tol Cipularang
Sehingga SK Bupati Bandung Barat No 141.1./Kep 685-DPMD/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penetapan dan Pengangkatan Kepala Desa Girimukti periode 2019-2025 atas nama Asep Sugilar batal.
Oleh karenanya, panitia harus melakukan ulang Pemilihan Kepala Desa Girimukti Kecamatan Cipongkor, dengan mengadakan perhitungan suara ulang atas surat suara di TPS 2 dan TPS 3 untuk kemudian dicocokkan dengan nama di DPT P2KD.
Lihat Juga :