Bermufakat dalam Penusuk Wiranto, Syamsuddin Divonis 5 Tahun

Kamis, 25 Juni 2020 - 17:00 WIB
loading...
Bermufakat dalam Penusuk...
Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lima tahun penjara terhadap Syamsuddin, rekan Abu Rara, pelaku penusukan terhadap mantan Menkopolhukam Wiranto. SINDOnews/Yan Yusuf
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lima tahun penjara terhadap Syamsuddin, rekan Abu Rara, pelaku penusukan terhadap mantan Menkopolhukam Wiranto . Syamsudin dinyatakan bersalah karena ikut dalam bermufakat dalam kasus penusukantersebut.

Vonis tersebut lebih ringan dua tahun lebih dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut tujuh tahun penjara. Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Masrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020), sebelum Abu Rara divonis 12 tahun.

"Terdakwa Syamsuddin dianggap terbukti dalam perencanaan tindak pidana terorisme. Maka dari itu terdakwa divonis lima tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Masrizal dalam persidangan. (Baca juga; Divonis 12 Tahun, Penusuk Wiranto: Saya Terima Tanpa Cela )

Syamsuddin mendapatkan giliran kedua dalam pembacaan vonis oleh majelis hakim. Terdakwa kasus penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto itu dianggap terbukti dalam merencanakan tindak pidana terorisme.

Terhadap putusan itu, Majelis hakim mempersilakan Syamsuddin untuk mengajukan keberatan atas putusan tersebut. Namun Syamsuddin mengaku menerima putusan tersebut. Dia dianggap melanggar atas Pasal 15 juncto Pasal 16 juncto Pasal 16A Undang-Undang No 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

"Pada dasarnya putusan yang dijatuhkan kepada saya tentang pemufakatan terorisme, maka saya tidak keberatan. Jadi saya tidak ajukan banding," ujar Syamsuddin. (Baca juga; Divonis 9 Tahun Penjara, Istri Penusuk Wiranto Tak Ajukan Banding )

Sementara dalam dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan kepemilikan pisau belati, kayu panah, dan cutter di rumah Syamsuddin. Syamsuddin juga terbukti pernah menjalankan baiat dengan terdakwa utama Abu Rara sebelum penusukan terhadap Wiranto dijalankan.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Horor! Penyerang Berpisau...
Horor! Penyerang Berpisau Mencoba Memenggal Seorang Pria di Tempat Umum
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Finnet dan Kemenhub...
Finnet dan Kemenhub Kolaborasi Percepat Digitalisasi Pembayaran Layanan Maritim
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Korea Selatan vs Republik...
Korea Selatan vs Republik Ceko: Konsistensi Kontra Jago Bola Mati
Berita Terkini
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
Mahasiswa Turun ke Jalan...
Mahasiswa Turun ke Jalan Hari Ini, 4.151 Personel Gabungan Dikerahkan
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved