Divonis 9 Tahun Penjara, Istri Penusuk Wiranto Tak Ajukan Banding

Kamis, 25 Juni 2020 - 16:02 WIB
loading...
Divonis 9 Tahun Penjara,...
Fitri Diana, istri Abu Rara pelaku penusukan terhadap Wiranto divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).Foto/SINDOnews/Yan Yusuf
A A A
JAKARTA - Fitri Diana, istri dari Abu Rara pelaku penusukan terhadap Wiranto divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020). Vonis itu empat tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis terhadap Fitri dibacakan pukul 11.30 WIB oleh Ketua Majelis Hakim Masrizal atau jauh lebih awal dari Syamsuddin maupun suaminya. Dalam pembacaan vonisnya, Istri kedua Abu Rara itu disebut terbukti dalam melakukan kegiatan tindak pidana terorisme dengan suaminya di Menes, Pandegelang, Banten pada Oktober 2019 lalu.

"Terdakwa dianggap terbukti dalam tindak pidana terorisme seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maka dengan ini Fitri Diana dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara," kata Mazrizal dalam persidangan.

Dalam vonis tersebut, hakim mempersilakan Fitri mengajukan banding jika tidak menerima putusan tersebut. Namun dalam pernyataannya Fitri mengaku menerima putusan tersebut. Maka dari itu, Fitri tidak mengajukan banding untuk putusan tersebut.

"Saya menerima putusan itu yang mulia," kata Fitri dalam video conference yang ditayangkan di PN Jakarta Barat. (Baca: Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara)

Usai pernyataan itu majelis hakim mengetok palu dan menyatakan bahwa vonis tersebut sudah sah secara hukum. Sebelumnya, JPU menuntu istri Abu Rara, Fitri Diana dituntut empat tahun lebih ringan dari pada suaminya Abu Rara, yakni 12 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pria Ini Ditusuk 15...
Pria Ini Ditusuk 15 Kali di Mal AS Hanya karena Beragama Islam
Tok! Bos Blueray John...
Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
Unggahan Nana Mirdad...
Unggahan Nana Mirdad soal Vonis Nadiem Makarim Tuai Kritik, Ini Penyebabnya
Rekomendasi
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Sarwendah Ungkap Alasan...
Sarwendah Ungkap Alasan Pindah Rumah, Didatangi Debt Collector hingga Ancaman Dilelang
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
Infografis
Ini Kecanggihan Drone...
Ini Kecanggihan Drone MQ-9 Reaper AS, 11 Unit Telah Ditembak Jatuh Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved