Divonis 9 Tahun Penjara, Istri Penusuk Wiranto Tak Ajukan Banding

Kamis, 25 Juni 2020 - 16:02 WIB
loading...
Divonis 9 Tahun Penjara,...
Fitri Diana, istri Abu Rara pelaku penusukan terhadap Wiranto divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).Foto/SINDOnews/Yan Yusuf
A A A
JAKARTA - Fitri Diana, istri dari Abu Rara pelaku penusukan terhadap Wiranto divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020). Vonis itu empat tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis terhadap Fitri dibacakan pukul 11.30 WIB oleh Ketua Majelis Hakim Masrizal atau jauh lebih awal dari Syamsuddin maupun suaminya. Dalam pembacaan vonisnya, Istri kedua Abu Rara itu disebut terbukti dalam melakukan kegiatan tindak pidana terorisme dengan suaminya di Menes, Pandegelang, Banten pada Oktober 2019 lalu.

"Terdakwa dianggap terbukti dalam tindak pidana terorisme seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maka dengan ini Fitri Diana dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara," kata Mazrizal dalam persidangan.

Dalam vonis tersebut, hakim mempersilakan Fitri mengajukan banding jika tidak menerima putusan tersebut. Namun dalam pernyataannya Fitri mengaku menerima putusan tersebut. Maka dari itu, Fitri tidak mengajukan banding untuk putusan tersebut.

"Saya menerima putusan itu yang mulia," kata Fitri dalam video conference yang ditayangkan di PN Jakarta Barat. (Baca: Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara)

Usai pernyataan itu majelis hakim mengetok palu dan menyatakan bahwa vonis tersebut sudah sah secara hukum. Sebelumnya, JPU menuntu istri Abu Rara, Fitri Diana dituntut empat tahun lebih ringan dari pada suaminya Abu Rara, yakni 12 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Horor! Penyerang Berpisau...
Horor! Penyerang Berpisau Mencoba Memenggal Seorang Pria di Tempat Umum
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Rudal Iran Serang Hanggar...
Rudal Iran Serang Hanggar F-35 di Pangkalan Udara AS di Yordania, Kuwait dan Bahrain Waspada
Drone Iran Gempur Armada...
Drone Iran Gempur Armada Kelima AS di Bahrain
Misteri Rumah Rimar...
Misteri Rumah Rimar Idol Terungkap! Sosok Bermuka Batu Bertaring Pernah Muncul di Depannya
Berita Terkini
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved