Polisi Amankan 5 Pelaku Perundungan Remaja Wanita di Bogor
Rabu, 29 Juni 2022 - 10:32 WIB
loading...
Polresta Bogor mengamankan 5 pelaku aksi bullying atau perundungan terhadap remaja berinisial FC (15) di Kota Bogor. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
BOGOR - Polisi mengamankan 5 pelaku aksi bullying atau perundungan terhadap remaja berinisial FC (15) di Kota Bogor. Kelima pelaku adalah sesama wanita yang merupakan kelompok bermain korban.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan kelima pelaku perundungan itu masing-masing berinisial SL (17), JR (12), DS (14), CC (14) dan PT (14). Para pelaku masih ada yang berstatus sekolah tetapi ada pula yang putus sekolah.
”Jadi untuk pelaku ada 5 orang. Tadi malam perekam atas nama MP kami amankan beserta handphone juga akun miliknya. Dan memang dia tidak melakukan, hanya merekam dan upload ke media sosial,” kata Susatyo, Rabu (29/6/2022).
Melihat umur para pelaku yang masih belia, pihaknya akan berupaya mengedepankan diversi atau musyawarah dengan korban untuk menyelesaikan ini. Agar hak-hak sebagai anak bisa tetap dijalankan. Baca juga: Lewat Firtual, Kominfo Ajak Masyarakat Cegah Perundungan Siber
”Tentunya memang dalam UU Perlindungan Anak dan anak yang berhadapan dengan hukum, kami harus mengedepankan upaya diversi atau restorative justice dan dari pihak keluarga korban nanti sore akan kami pertemukan. Didampingi orangtua, nanti sore diputuskan,” ungkapnya.
Termasuk akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Bogor, Bapas dan melaksanakan konseling kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan kelima pelaku perundungan itu masing-masing berinisial SL (17), JR (12), DS (14), CC (14) dan PT (14). Para pelaku masih ada yang berstatus sekolah tetapi ada pula yang putus sekolah.
”Jadi untuk pelaku ada 5 orang. Tadi malam perekam atas nama MP kami amankan beserta handphone juga akun miliknya. Dan memang dia tidak melakukan, hanya merekam dan upload ke media sosial,” kata Susatyo, Rabu (29/6/2022).
Melihat umur para pelaku yang masih belia, pihaknya akan berupaya mengedepankan diversi atau musyawarah dengan korban untuk menyelesaikan ini. Agar hak-hak sebagai anak bisa tetap dijalankan. Baca juga: Lewat Firtual, Kominfo Ajak Masyarakat Cegah Perundungan Siber
”Tentunya memang dalam UU Perlindungan Anak dan anak yang berhadapan dengan hukum, kami harus mengedepankan upaya diversi atau restorative justice dan dari pihak keluarga korban nanti sore akan kami pertemukan. Didampingi orangtua, nanti sore diputuskan,” ungkapnya.
Termasuk akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Bogor, Bapas dan melaksanakan konseling kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bogor.
Lihat Juga :