Temukan 3 Pelanggaran Operasional, Holywings Summarecon Bekasi Ditutup Sementara
Selasa, 28 Juni 2022 - 23:51 WIB
loading...
Kepala Dinas PM-PTSP Kota Bekasi, Lintong Ambarita saat menyampaikan tiga temuan pelanggaran yang dilakukan Holywings Bekasi.Foto/MPI/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
BEKASI - Pemkot Bekasi menemukan tiga pelanggaran operasional di Holywings Summarecon Bekasi. Buntut temuan tersebut operasional Holywings Bekasi dihentikan sementara.
Kegiatan pengecekan izin operasional tersebut dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), dan Satpol PP DKI. Seluruh pejabat dinas tersebut langsung menyidak outlet Holywings yang terletak di Jalan Boulevard Utara, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bekasi, Lintong Ambarita mengatakan, secara umum izin operasional Holywings di Kota Bekasi sudah terpenuhi. Hanya saja adanya migrasi perizinan mewajibkan pihak Holywings untuk melakukan pengajuan izin ulang.
“Untuk izin OSS (online single submition) telah teverifikasi siang tadi. Sebelumnya mereka beroperasi melalui izin SiLAT (perizinan online) milik daerah,” kata Linton di Holywings Bekasi, Selasa (28/6/2022).
Lintong menuturkan, ada tiga pelanggaran operasional yang ditemukan, pertama Holywings Summarecon Bekasi belum mengantongi izin SKPL-A (Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol golongan A) yang dikeluarkan dari Kementerian Perdagangan.
Kegiatan pengecekan izin operasional tersebut dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), dan Satpol PP DKI. Seluruh pejabat dinas tersebut langsung menyidak outlet Holywings yang terletak di Jalan Boulevard Utara, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bekasi, Lintong Ambarita mengatakan, secara umum izin operasional Holywings di Kota Bekasi sudah terpenuhi. Hanya saja adanya migrasi perizinan mewajibkan pihak Holywings untuk melakukan pengajuan izin ulang.
“Untuk izin OSS (online single submition) telah teverifikasi siang tadi. Sebelumnya mereka beroperasi melalui izin SiLAT (perizinan online) milik daerah,” kata Linton di Holywings Bekasi, Selasa (28/6/2022).
Lintong menuturkan, ada tiga pelanggaran operasional yang ditemukan, pertama Holywings Summarecon Bekasi belum mengantongi izin SKPL-A (Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol golongan A) yang dikeluarkan dari Kementerian Perdagangan.
Lihat Juga :