Kronologi Wanita Penghuni Kos Tewas Ditikam Pencuri di Serpong

Selasa, 28 Juni 2022 - 12:18 WIB
loading...
Kronologi Wanita Penghuni...
Polisi membeberkan kronologi kejadian tewasnya seorang wanita berinisial SL (35) di kamar indekosnya, Jalan Bhayangkara, Serpong Utara, Tangerang Selatan. Foto: MPI/Hambali
A A A
TANGERANG SELATAN - Polisi membeberkan kronologi kejadian tewasnya seorang wanita berinisial SL (35) di kamar indekosnya, Jalan Bhayangkara, RT 02/RW 05, Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel).

Pelaku yang diketahui berinisial AJL alias J telah ditangkap di sebuah kontrakan Selasa (28/6/2022) dini hari. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku mendatangi kamar kos korban awalnya untuk mencuri handphone.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Wanita di Kamar Indekos Serpong Ditangkap Polisi

"Hasil lidik dari teman-temannya, memang dia sering mengambil (mencuri) barang, baik itu sesama teman dia maupun di keluarga dia," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra.

Namun di tengah kejadian itu, tiba-tiba pelaku tepergok oleh korban yang kebetulan belum tertidur. Korban yang kaget dengan pria asing di belakang kamarnya sontak melakukan perlawanan. Pelaku lantas menusukkan pisau dapur di kontrakan tersebut ke tubuh korban.

"Kebetulan kontrakan korban pada saat itu dini hari enggak kekunci. Dia masuk, dia pun enggak sadar kalau ada orang di dalamnya. Sama-sama kaget, korban melakukan perlawanan, diambil pisau," bebernya.

Baca juga: Perempuan Muda di Serpong Ditemukan Tewas Penuh Luka Tusuk di Kamar Kos

Pelaku disebut sering mencuri barang-barang di kamar kos pada malam hari. Hal itu dilakukan dengan alasan menutupi kebutuhan ekonomi. Bahkan seunit handphone rusak milik korban yang dicurinya hanya laku dijual Rp30 ribu.

"Karena handphonenya rusak, ditawar Rp30 ribu, akhirnya dikasih buat beli makan doang. Dia pekerjaannya pengamen jalanan," terang Aldo.

Pihak kepolisian pun telah mengamankan 2 orang penadah dari handphone hasil curian tersebut di daerah Karang Tengah, Kota Tangerang. Keduanya masing-masing berinisial J dan S.

Atas perbuatannya, AJL dan 2 penadah barang hasil curian dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat (3) KUHP serta Pasal 480 KUHP.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
7 Alasan Penjagaan Putin...
7 Alasan Penjagaan Putin Diperketat, dari Konflik Elite Moskow hingga Kudeta MIliter
Rekomendasi
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Mo Salah dan Akhir Penantian...
Mo Salah dan Akhir Penantian 92 Tahun Mesir di Piala Dunia
Berita Terkini
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved