Pemkot Bekasi Pantau Aktivitas Holywings Summarecon

Selasa, 28 Juni 2022 - 11:46 WIB
loading...
Pemkot Bekasi Pantau...
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Foto: Dok/MNC Portal
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memastikan memantau aktivitas Holywings di Kota Bekasi. Apalagi setelah promosi miras menggunakan nama Muhammad dan Maria yang dilakukan Holywings diprotes banyak kalangan dan ditangani pihak kepolisian.

Holywings diketahui juga dibangun di kawasan Summarecon Bekasi. Mereka telah menjalankan aktivitas bisnisnya sejak 2020. Baca juga: 12 Holywings Dicabut Izin Usahanya Ternyata Bukan karena Promo Berbau SARA, Ini Alasannya

“Kita melihat secara bijaksana, bahwa itu sudah masuk ke dalam ranah hukum, kita terus pantau perkembangan yang ada, tentunya kita lihat hasilnya seperti apa,” kata Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Selasa (28/6/2022).

Dia mengatakan, pihaknya akan memantau polemik Holywings saat ini. Karena, kegaduhan yang dilakukan oleh Holywings dalam mempromosikan minuman keras itu sangat tidak dibenarkan,

“Paling penting bahwa, apa pun yang dilakukan tidak dilakukan di Bekasi,” sambungnya.

Tri memastikan promosi serupa tidak terjadi di wilayah hukumnya. Dia juga memastikan akan menindak tegas Holywings apabila diketahui melakukan kampanye serupa.

“Saya pastikan tidak ada itu, nanti kalau ada laporan seperti itu (kampanye serupa) akan kita tindak tegas,” kata Tri.

Diberitakan sebelumnya, 12 gerai Holywings di Jakarta dicabut izin usahanya. Namun, bukan karena promosi miras berbau SARA yang ramai di media sosial. Melainkan, pencabutan izin usaha 12 Holywings itu karena rekomendasi dan temuan pelanggaran oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI.



Holywings saat ini terus dikecam banyak kalangan lantaran promosi miras berbau SARA di Instagramnya. Buntutnya, gerai Holywings di Jakarta digeruduk sejumlah ormas. Tak hanya itu, enam karyawan Holywings juga dijadikan tersangka akibat promo miras berbau SARA tersebut.

Kadis Parekraf DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin. Baca juga: Ini Daftar Lengkap 12 Gerai Holywings yang Dicabut Izin Usahanya

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) dan pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group di Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” ujar Andhika, Senin 27 Juni 2022.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
Rekrutmen Polri 2026...
Rekrutmen Polri 2026 Ketat dan Transparan, Banyak Anak Jenderal Tak Lolos Seleksi
Polri Juara 1 Kejuaraan...
Polri Juara 1 Kejuaraan Bulutangkis Polisi Asia Tenggara 2026 di Kamboja
Rekomendasi
Suara Ledakan Terdengar...
Suara Ledakan Terdengar di Bandar Abbas dan Pulau Qeshm, Iran Segera Balas Serangan AS
China Luncurkan Alat...
China Luncurkan Alat Pelacak Kapal Selam Nuklir, Bakal Ubah Perang Masa Depan
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Berita Terkini
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Infografis
Aktivitas Perusahaan...
Aktivitas Perusahaan Tambang Mempercepat Terjadinya Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved