Satpol PP dan Sudin Parekraf Jakarta Pusat Segel Holywings Senayan
Selasa, 28 Juni 2022 - 11:25 WIB
loading...
Satpol PP dan Sudin Parekraf Jakarta Pusat menyegel Holywings Senayan, Selasa (28/6/2022). Foto: MNC Portal Indonesia/Rizky Syahrial
A
A
A
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) dan Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif( Sudin Parekraf ) Jakarta Pusat menyegel Holywings Senayan, Selasa (28/6/2022). Penyegelan Holywings Senayan ini dipimpin oleh Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba sekitar pukul 10.00 WIB.
Terlihat juga pada penutupan tempat ini, Sudin Parekraf Jakarta Pusat yang dipimpin langsung oleh Kasudin Shinta Nindyawati. Selain itu, terlihat juga spanduk terbitan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta diserahkan kepada Kasatpol PP DKI Jakarta. Baca juga: Langgar PPKM, Manager Outlet Holywings Kemang Jadi Tersangka
Isi dari spanduk tersebut yaitu Perda 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Pergub no. 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.
"Barang siapa melakukan perusakan dan pelanggaran atas pengumuman ini akan dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tulis spanduk tersebut.
Terlihat juga pada penutupan tempat ini, Sudin Parekraf Jakarta Pusat yang dipimpin langsung oleh Kasudin Shinta Nindyawati. Selain itu, terlihat juga spanduk terbitan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta diserahkan kepada Kasatpol PP DKI Jakarta. Baca juga: Langgar PPKM, Manager Outlet Holywings Kemang Jadi Tersangka
Isi dari spanduk tersebut yaitu Perda 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Pergub no. 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.
"Barang siapa melakukan perusakan dan pelanggaran atas pengumuman ini akan dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tulis spanduk tersebut.
Lihat Juga :