BPN DKI: Pergantian Nama Jalan di Serifikat Tanah Tidak Dikenakan Biaya Tambahan
Senin, 27 Juni 2022 - 15:46 WIB
loading...
BPN DKI Jakarta menyatakan pergantian nama jalan pada sertifikat tanah warga tidak dikenakan biaya.Foto/MPI/Carlos Roy Fajarta
A
A
A
JAKARTA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta menyatakan pergantian nama jalan pada sertifikat tanah warga tidak dikenakan biaya. Hal ini merespons kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang melakukan pergantian 23 nama jalan di Jakarta.
Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Dwi Budi Martono mengatakan, kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk mengubah sejumlah nama jalan tidak akan membuat masyarakat dikenakan biaya tambahan.
"Jadi kita siap mendukung reformasi di bidang address ini. Mudah-mudahan reformasi-reformasi selanjutnya akan mempermudah informasi masyarakat baik yang residence asli dan tamu-tamu yang semakin banyak di DKI," kata Dwi Budi Martono Hal saat mendampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers penggantian nama jalan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/6/2022).
Dia memastikan terkait pergantian nama di dokumen sertifikat tanah tidak akan membuat tambahan biaya bagi masyarakat. Baca: Anies: Perubahan Nama Jalan untuk Hormati Pahlawan dan Pribadi Berjasa
"Nah ini semua tidak ada kaitannya dengan hak atas tanah. Sertifikat atas tanah masih berlaku dan tidak ada tambahan biaya apabila masyarakat ingin mengubah ke nama jalan yang baru," tegasnya.
Budi menuturkan, seluruh jajarannya akan diberikan satu kesepahaman terkait tidak ada biaya tambahan terkait pergantian alamat untuk nama jalan yang diganti Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Dwi Budi Martono mengatakan, kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk mengubah sejumlah nama jalan tidak akan membuat masyarakat dikenakan biaya tambahan.
"Jadi kita siap mendukung reformasi di bidang address ini. Mudah-mudahan reformasi-reformasi selanjutnya akan mempermudah informasi masyarakat baik yang residence asli dan tamu-tamu yang semakin banyak di DKI," kata Dwi Budi Martono Hal saat mendampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers penggantian nama jalan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/6/2022).
Dia memastikan terkait pergantian nama di dokumen sertifikat tanah tidak akan membuat tambahan biaya bagi masyarakat. Baca: Anies: Perubahan Nama Jalan untuk Hormati Pahlawan dan Pribadi Berjasa
"Nah ini semua tidak ada kaitannya dengan hak atas tanah. Sertifikat atas tanah masih berlaku dan tidak ada tambahan biaya apabila masyarakat ingin mengubah ke nama jalan yang baru," tegasnya.
Budi menuturkan, seluruh jajarannya akan diberikan satu kesepahaman terkait tidak ada biaya tambahan terkait pergantian alamat untuk nama jalan yang diganti Pemprov DKI Jakarta.
Lihat Juga :