Apkasi Dorong Kebijakan Penghapusan Honorer Ditunda
Minggu, 26 Juni 2022 - 15:41 WIB
loading...
Sekjen APKASI Adnan Purichta Ichsan saat mengikuti rapat Rapat Kordinasi Pembahasan dan Penyelesaian Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, akhir pekan lalu. Foto: Istimewa
A
A
A
GOWA - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), mengharapkan agar kebijakan terkait penghapusan tenaga honorer dapat ditunda. Rekomendasi ini bahkan dikeluarkan sebagai salah satu usulan dalan Rakernas XIV APKASI tahun 2022 di Bogor.
Sekjen APKASI Adnan Purichta Ichsan mengatakan, hal penting yang dianggap perlu menjadi perhatian adalah kebijakan yang direncanakan Kemenpan-RB itu, bersamaan dengan rangkaian kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2022 atau tahun politik. Sehingga dikhawatirkan menjadi isu politik.
Baca Juga: Apkasi Soroti Belanja Pemda Terkait Mandatory Spending
"Kami dengan beberapa kabupaten dan kota berharap penghapusan tenaga kontrak di pemerintah pusat dapat ditunda sampai selesainya rangkaian pemilu serentak 2022," jelasnya setelah mengikuti Rapat Kordinasi Pembahasan dan Penyelesaian Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, akhir pekan lalu.
Selain itu, tenaga honorer pada umumnya ditugaskan sebagai garda terdepan dalam membantu dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Sebab kondisi di daerah kekurangan pegawai sehingga sebagian besar pelayanan publik banyak dilakukan oleh tenaga honorer.
Beberapa honorer yang ditugaskan misalnya dalam layanan Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan dinas lainnya. Urgennya fungsi dan tugas dari tenaga honorer ini tentunya dinilai akan menganggu kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelayan publik jika kebijakan honorer dihapuskan.
"Penghapusan tenaga honorer dapat mengganggu kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelayanan publik. Kondisi ini dapat berdampak pada penambahan angka pengganguran, dan kemiskinan yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi, sosial dan keamanan," tambah bupati Gowa ini.
Sekjen APKASI Adnan Purichta Ichsan mengatakan, hal penting yang dianggap perlu menjadi perhatian adalah kebijakan yang direncanakan Kemenpan-RB itu, bersamaan dengan rangkaian kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2022 atau tahun politik. Sehingga dikhawatirkan menjadi isu politik.
Baca Juga: Apkasi Soroti Belanja Pemda Terkait Mandatory Spending
"Kami dengan beberapa kabupaten dan kota berharap penghapusan tenaga kontrak di pemerintah pusat dapat ditunda sampai selesainya rangkaian pemilu serentak 2022," jelasnya setelah mengikuti Rapat Kordinasi Pembahasan dan Penyelesaian Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, akhir pekan lalu.
Selain itu, tenaga honorer pada umumnya ditugaskan sebagai garda terdepan dalam membantu dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Sebab kondisi di daerah kekurangan pegawai sehingga sebagian besar pelayanan publik banyak dilakukan oleh tenaga honorer.
Beberapa honorer yang ditugaskan misalnya dalam layanan Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan dinas lainnya. Urgennya fungsi dan tugas dari tenaga honorer ini tentunya dinilai akan menganggu kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelayan publik jika kebijakan honorer dihapuskan.
"Penghapusan tenaga honorer dapat mengganggu kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelayanan publik. Kondisi ini dapat berdampak pada penambahan angka pengganguran, dan kemiskinan yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi, sosial dan keamanan," tambah bupati Gowa ini.
Lihat Juga :