22 Ribu Kepala Keluarga di Majalengka Terima Bansos
loading...
A
A
A
MAJALENGKA - Sebanyak 22 ribu Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Majalengka tercatat sebagai calon penerima Bantuan Sosial (Bansos) dampak COVID 19 Kabupaten sebesar Rp500 ribu selama tiga bulan sejak April lalu.
Sekda Majalengka Eman Suherman mengatakan, bansos dampak COVID-19 Kabupaten yang cair hari saat ini merupakan jatah masyarakat untuk dua bulan sebelumnya. Dengan demikian, para calon penerima mendapat Bansos sebesar Rp1 juta.
"22 ribu KK yang dapat. Sekarang ini rapel untuk dua bulan, untuk bulan Juni belum. Pencairan sudah dan sedang berlangsung," kata Eman.
Jumlah KK sebanyak 22 ribu itu, jelas Eman, sekaligus menutup KK yang belum mendapat bansos dari program-program sebelumnya.
Adanya penyaluran bansos kabupaten, jelas dia, sekitar 70 persen KK di Kabupaten Majalengka sudah mendapat Bansos, baik pusat, provinsi maupun Kabupaten.
"Bansos Pemkab ini menyisir ketika ada yang belum mendapatkan bansos dari pusat dan provinsi. Kalangan ASN dan Perangkat Desa tidak boleh menerima," ungkap dia. (Baca juga: Tak Ada Hujan Hari Ini, Suhu Bandung Raya 19,2-29,3 Derajat)
Sementara, pencairan bansos kabupaten dilakukan di kantor kecamatan. Pada pelaksanaannya, pencairan dilakukan secara bergilir dari jumlah keseluruhan desa/kelurahan di setiap Kecamatan.
Sekda Majalengka Eman Suherman mengatakan, bansos dampak COVID-19 Kabupaten yang cair hari saat ini merupakan jatah masyarakat untuk dua bulan sebelumnya. Dengan demikian, para calon penerima mendapat Bansos sebesar Rp1 juta.
"22 ribu KK yang dapat. Sekarang ini rapel untuk dua bulan, untuk bulan Juni belum. Pencairan sudah dan sedang berlangsung," kata Eman.
Jumlah KK sebanyak 22 ribu itu, jelas Eman, sekaligus menutup KK yang belum mendapat bansos dari program-program sebelumnya.
Adanya penyaluran bansos kabupaten, jelas dia, sekitar 70 persen KK di Kabupaten Majalengka sudah mendapat Bansos, baik pusat, provinsi maupun Kabupaten.
"Bansos Pemkab ini menyisir ketika ada yang belum mendapatkan bansos dari pusat dan provinsi. Kalangan ASN dan Perangkat Desa tidak boleh menerima," ungkap dia. (Baca juga: Tak Ada Hujan Hari Ini, Suhu Bandung Raya 19,2-29,3 Derajat)
Sementara, pencairan bansos kabupaten dilakukan di kantor kecamatan. Pada pelaksanaannya, pencairan dilakukan secara bergilir dari jumlah keseluruhan desa/kelurahan di setiap Kecamatan.
(boy)