MUI Minta Polisi Ungkap Motif 6 Karyawan Holywings Promosi Miras Berbau SARA
Minggu, 26 Juni 2022 - 09:02 WIB
loading...
MUI mengapresiasi gerak cepat Polres Jakarta Selatan menangani kasus promosi minuman berbau SARA yang dilakukan Holywings.Foto/MPI/Dok
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi gerak cepat Polres Jakarta Selatan menangani kasus promosi minuman berbau SARA yang dilakukan Holywings . MUI mengecam keras tindakan Holywings yang mengumbar kebencian bernuansa SARA.
Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Deding Ishak mengatakan, MUI mengapresiasi gerak cepat Polres Jakarta Selatan yang telah menetapkan 6 pegawai Holywings atas dugaan penistaan agama dan mengumbar kebencian yang bernuansa SARA.
“MUI mengecam keras tindakan Holywings yang mengumbar kebencian bernuansa SARA. Kami mengapresiasi pihak Polres Jakarta Selatan yang responsif cepat menetapkan tersangkanya,” kata Deding dalam laman resmi MUI, Minggu (26/6/2022).
Deding menuturkan, para tersangka bisa dijerat Undang-Undang Penistaan Agama serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)."Kami meminta kepada penegak hukum untuk memproses kasus ini secara tuntas, termasuk motif dari kasus ini," tuturnya.
Menurut Deding, dengan banyaknya kasus penistaan agama, hal ini menjadi bagian dari grand design untuk merusak kehidupan beragama, sekaligus kerukunan dan persatuan bangsa ini.
Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Deding Ishak mengatakan, MUI mengapresiasi gerak cepat Polres Jakarta Selatan yang telah menetapkan 6 pegawai Holywings atas dugaan penistaan agama dan mengumbar kebencian yang bernuansa SARA.
“MUI mengecam keras tindakan Holywings yang mengumbar kebencian bernuansa SARA. Kami mengapresiasi pihak Polres Jakarta Selatan yang responsif cepat menetapkan tersangkanya,” kata Deding dalam laman resmi MUI, Minggu (26/6/2022).
Deding menuturkan, para tersangka bisa dijerat Undang-Undang Penistaan Agama serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)."Kami meminta kepada penegak hukum untuk memproses kasus ini secara tuntas, termasuk motif dari kasus ini," tuturnya.
Menurut Deding, dengan banyaknya kasus penistaan agama, hal ini menjadi bagian dari grand design untuk merusak kehidupan beragama, sekaligus kerukunan dan persatuan bangsa ini.
Lihat Juga :