Anies Ganti Nama 22 Jalan di Jakarta, Ini Respons Kemendagri
Sabtu, 25 Juni 2022 - 07:42 WIB
loading...
A
A
A
”Misalnya dulu, Jalan Raya Bekasi-Jakarta diubah menjadi Jalan si Pitung, tinggal diubah dalam aplikasinya. Nanti kepada masyarakat akan di-entry data yang baru. Masyarakat nggak perlu bawa pengantar RT/RW. Datang aja ke Dukcapil,” ungkapnya.
Zudan menyampaikan adanya perubahan wilayah baik pemekaran desa maupun pemekaran kabupaten/kota dan provinsi merupakan hal biasa dalam tata kelola pemerintahan. Termasuk perubahan nama jalan yang saat ini dilakukan Pemprov DKI.
”Perubahan wilayah itu hal yang biasa, seperti pemekaran kabupaten, pemekaran provinsi. Perubahan adminitrasi wilayah dalam skala besar yang belum lama kita lakukan adalah pemekaran provinsi Kaltim denganProvinsi Kaltara,” jelasnya.
Untuk itu, perubahan data kependudukan memerlukan keterlibatan aktif masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan dan dokumen lain yang terkait.Selain itu, yang juga perlu diketahui, pengurusan perubahan data kependudukan ini bisa diwakilkan oleh orang lain.Baca juga: 22 Jalan Berganti Nama, Dinas Dukcapil DKI Akan Bantu Perubahan Data Kependudukan
”Karena itu tinggal cetak kok. Penduduk enggak perlu rekam foto lagi, enggak perlu ngisi formulir lagi, enggak perlu.Tidak hanya itu, penduduk tidak perlu membawa dokumen pengantar RT dan RWuntuk mengurus perubahan data alamat ini,” tandasnya.
Zudan menyampaikan adanya perubahan wilayah baik pemekaran desa maupun pemekaran kabupaten/kota dan provinsi merupakan hal biasa dalam tata kelola pemerintahan. Termasuk perubahan nama jalan yang saat ini dilakukan Pemprov DKI.
”Perubahan wilayah itu hal yang biasa, seperti pemekaran kabupaten, pemekaran provinsi. Perubahan adminitrasi wilayah dalam skala besar yang belum lama kita lakukan adalah pemekaran provinsi Kaltim denganProvinsi Kaltara,” jelasnya.
Untuk itu, perubahan data kependudukan memerlukan keterlibatan aktif masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan dan dokumen lain yang terkait.Selain itu, yang juga perlu diketahui, pengurusan perubahan data kependudukan ini bisa diwakilkan oleh orang lain.Baca juga: 22 Jalan Berganti Nama, Dinas Dukcapil DKI Akan Bantu Perubahan Data Kependudukan
”Karena itu tinggal cetak kok. Penduduk enggak perlu rekam foto lagi, enggak perlu ngisi formulir lagi, enggak perlu.Tidak hanya itu, penduduk tidak perlu membawa dokumen pengantar RT dan RWuntuk mengurus perubahan data alamat ini,” tandasnya.
(ams)
Lihat Juga :