Modus Ruqyah, Korban Cabul Marbot Masjid di Depok Bertambah 2 Bocah
Sabtu, 25 Juni 2022 - 07:14 WIB
loading...
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno. Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A
A
A
DEPOK - Korban pencabulan yang dilakukan AS (47), marbot masjid di Depok tak hanya satu. Penyidik Polres Metro Depok menyebut korban ada tiga orang namun hanya satu orang yang baru melapor ke polisi.
“Korban tiga orang, tapi yang melapor satu. Kami dalami ya, tapi mereka mengaku diperlakukan yang sama, tapi modus operandinya kami dalami lagi,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, Sabtu (25/6/2022).
Ketiga korban adalah laki-laki. Usianya sekitar 13 tahunan. Sementara ini yang melapor adalah NF (13). Belum diketahui kapan seluruh korban mengalami pelecehan karena dua korban lainnya masih belum mau bicara.
Terungkapnya kasus ini bermula ketika NF menceritakan apa yang dilakukan AS kepada orang tuanya pada Selasa (21/6/2022) lalu. Kemudian orang tua NF melapor dan AS pun segera diamankan. Baca juga: Modus Ruqyah Alat Kelamin, Marbot Masjid di Depok Cabuli Anak 13 Tahun
“Kejadiannya berawal di hari Selasa 21 Juni pukul 21.00 WIB. Disitu orang tua korban bersama dengan warga mengamankan seseorang yang diduga melakukan perbuatan cabul anak di bawah umur. Jadi diamanin kemudian dibawa ke Polres,” ungkapnya.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap AS. Setelah itu baru terungkap bahwa AS memang melakukan perbuatan pelecehan terhadap NF. “Terlapor merupakan marbot masjid yang juga imam di masjid tersebut,” bebernya.
“Korban tiga orang, tapi yang melapor satu. Kami dalami ya, tapi mereka mengaku diperlakukan yang sama, tapi modus operandinya kami dalami lagi,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, Sabtu (25/6/2022).
Ketiga korban adalah laki-laki. Usianya sekitar 13 tahunan. Sementara ini yang melapor adalah NF (13). Belum diketahui kapan seluruh korban mengalami pelecehan karena dua korban lainnya masih belum mau bicara.
Terungkapnya kasus ini bermula ketika NF menceritakan apa yang dilakukan AS kepada orang tuanya pada Selasa (21/6/2022) lalu. Kemudian orang tua NF melapor dan AS pun segera diamankan. Baca juga: Modus Ruqyah Alat Kelamin, Marbot Masjid di Depok Cabuli Anak 13 Tahun
“Kejadiannya berawal di hari Selasa 21 Juni pukul 21.00 WIB. Disitu orang tua korban bersama dengan warga mengamankan seseorang yang diduga melakukan perbuatan cabul anak di bawah umur. Jadi diamanin kemudian dibawa ke Polres,” ungkapnya.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap AS. Setelah itu baru terungkap bahwa AS memang melakukan perbuatan pelecehan terhadap NF. “Terlapor merupakan marbot masjid yang juga imam di masjid tersebut,” bebernya.
Lihat Juga :