Pemkot Bekasi Keluarkan Edaran Percepatan Penerbitan Akta Kematian
Sabtu, 25 Juni 2022 - 03:15 WIB
loading...
Pemkot Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran nomor 470/3931/Disdukcapil. Foto: Ilustrasi/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran nomor 470/3931/Disdukcapil. Yancasip tentang Percepatan Penerbitan Akta Kematian .
"Dalam meningkatkan cakupan akta kematian sehingga memberikan kontribusi Database Kependudukan yang akurat," kata Kabag Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiah dalam keterangannya, Jumat 24 Juni 2022. Baca juga: Belum Teridentifikasi, 3 Korban Sriwijaya Air SJ-182 Tetap Dapat Akta Kematian
Untuk itu, Sajekti mengatakan, Camat dan Lurah agar mengimbau kepada pengurus RT dan RW yang warganya sudah meninggal agar mengajukan permohonan penerbitan akta kematian Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi.
"Dengan mekanisme apabila peristiwa kematian di bawah 30 hari diajukan oleh keluarga melalui aplikasi e-open dan apabila peristiwa kematian sudah lebih dari 30 hari diajukan melalui admin e-opendi masing-masing kelurahan," tuturnya.
Adapun sejumlah persyaratan pencatatan akta kematian itu terdiri dari mengisi Formulir F-2.01, kartu keluarga hingga surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan.
"Dalam meningkatkan cakupan akta kematian sehingga memberikan kontribusi Database Kependudukan yang akurat," kata Kabag Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiah dalam keterangannya, Jumat 24 Juni 2022. Baca juga: Belum Teridentifikasi, 3 Korban Sriwijaya Air SJ-182 Tetap Dapat Akta Kematian
Untuk itu, Sajekti mengatakan, Camat dan Lurah agar mengimbau kepada pengurus RT dan RW yang warganya sudah meninggal agar mengajukan permohonan penerbitan akta kematian Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi.
"Dengan mekanisme apabila peristiwa kematian di bawah 30 hari diajukan oleh keluarga melalui aplikasi e-open dan apabila peristiwa kematian sudah lebih dari 30 hari diajukan melalui admin e-opendi masing-masing kelurahan," tuturnya.
Adapun sejumlah persyaratan pencatatan akta kematian itu terdiri dari mengisi Formulir F-2.01, kartu keluarga hingga surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan.
Lihat Juga :