Terdakwa Pengedar Sabu 35 Kg Lolos Hukuman Mati, Hanya Divonis 20 Tahun Penjara

Kamis, 23 Juni 2022 - 16:58 WIB
loading...
Terdakwa Pengedar Sabu...
Saiful Yasan saat menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto SINDOnews
A A A
SURABAYA - Saiful Yasan (43) akhirnya bisa bernafas lega setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Suparno menyatakan terdaka itu bersalah mengedarkan narkotika dan divonis 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dalam kasus narkotika sabu seberat 35 kilogram (kg) dijatuhi hukuman mati. Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) UU tentang Narkotika. Baca juga: Ngeri! Kurun 3 Hari, Polres Padangsidimpuan Ringkus Belasan Pelaku Narkoba



"Menjatuhkan oleh karenanya dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara," kata Suparno saat membacakan putusannya di PN Surabaya, Kamis (23/6/2022).

Dalam pertimbangan majelis hakim terkait hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. "Sedangkan hal yang meringankan nihil," ucapnya.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi pengacaranya, Amelia menyatakan menerima. Sementara JPU Suparlan menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," ujar JPU.

Diketahui, kasus peredaran narkoba ini terungkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap 7 tersangka yang ditangkap terlebih dahulu. Dari pengakuan para tersangka tersebut, semuanya merujuk pada nama terdakwa, Saiful Yasan.

Dalam menjalankan bisnisnya, terdakwa menggunakan modus operandi persewaan sound system agar tidak ketahuan warga maupun polisi. Baca juga: Tergiur Upah Konsumsi Sabu, Pengedar Ditangkap di SPBU Tangerang

Sabu didapat terdakwa dari Sumatera untuk diedarkan di Jawa dan Kalimantan. Dari pengiriman tersebut, terdakwa mendapatkan uang Rp150 juta untuk biaya gudang. Terdakwa sudah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Oktober 2020.

Dia juga mengakui pada 8 Desember barang yang masuk sebanyak 60 kg dan sudah diedarkan di Surabaya sebanyak 25 kg. Dari penyimpanan di kawasan Rungkut Menanggal Surabaya itu, polisi menemukan sabu seberat 35 kg dan pil ektasi sebanyak 3.000 butir serta serbuk ekstasi seberat 1 kg.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Bareskrim Gerebek New...
Bareskrim Gerebek New Zone, Penasihat Ahli Kapolri: Tekan Peredaran Narkoba di Sumut
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
AS Habisi Bos Geng Tren...
AS Habisi Bos Geng Tren de Aragua, Markasnya di Venezuela Dibom hingga Berkeping-keping
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Rekomendasi
Wujudkan Liburan Impian...
Wujudkan Liburan Impian Tanpa Beban dengan Cashback Rp350.000
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
Dari Sopir Bus Mendadak...
Dari Sopir Bus Mendadak Jadi Pemimpin Negara? Ini Serunya Microdrama Love In A Fallen Nation di V+Short
Berita Terkini
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Infografis
Teddy Minahasa Divonis...
Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved