Wagub DKI Ancam Sanksi Tegas Pengembang Nakal di Pesanggrahan

Rabu, 22 Juni 2022 - 20:45 WIB
loading...
Wagub DKI Ancam Sanksi...
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan memberikan sanksi tegas kepada pengembang nakal. Dia menanggapi keluhan warga di Kompleks Jerman, Jalan Nuri, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Siapa pun yang melanggar peraturan tata ruang bakal diberikan sanksi tegas, termasuk oknum aparat yang terlibat," ujar Riza Patria di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022).
Baca juga: Banyak Pengembang Nakal, Bekasi Bentuk Tim Gabungan Fasos Fasum

Dia sudah memerintahkan Camat dan Wali Kota di seluruh Jakarta untuk menyelidiki perumahan-perumahan atau bangunan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan pengembang cluster di Pesanggrahan, dia bakal memanggil aparat terkait seperti Lurah, Camat, bahkan sampai Wali Kota. "Saya belum menerima laporan soal dugaan pelanggaran (cluster) di Pesanggrahan. Nanti saya akan tanyakan," katanya.

Lurah Pesanggrahan Jumadi membenarkan pembangunan cluster di Kompleks Jerman, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pernah disegel dan dibongkar. "Juga digugat ke PTUN DKI Jakarta," ucapnya.

Dia juga membenarkan kini pengembang telah melakukan pembangunan kembali, meski sedang digugat ke PTUN DKI. Jumadi mengaku tidak bisa berbuat apa-apa, hanya bisa memantau saja. “Saya hanya bisa menunggu perintah dari PSTP dan Sudin Citata Jakarta Selatan,” katanya.

Begitu juga dengan ditemukannya pelanggaran dalam IMB, dia menegaskan hanya diperintahkan untuk menunggu hasil putusan pengadilan.
Baca juga: Wagub DKI Imbau Masyarakat Waspadai Investasi Ilegal

Seorang warga Kompleks Jerman bernama Esti Sri Dewi menggugat pembangunan cluster yang persis di sebelah rumahnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Adapun nomor gugatannya 245/G2021.PTUN.JKT dan 300/G/2021.PTUN.JKT.

Dalam gugatannya, Esti Sri Dewi menyatakan pengembang melanggar Peraturan Zonasi dan pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) terhadap Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan terhadap Garis Sempadan Sungai (GSS).

Diketahui juga pengembang hanya mengantongi 14 Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tapi yang dibangun 19 unit.

Terungkap juga ternyata 8 IMB di antaranya terdaftar atau masuk ke wilayah Kelurahan Ulujami bukan Kelurahan Pesanggrahan. Dia mewanti-wanti Pemprov DKI tidak menerbitkan 5 IMB yang tersisa dan sedang diajukan oleh pengembang.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rain Realty Kebut Samara...
Rain Realty Kebut Samara Residence, Target Serah Terima Mulai Mei 2026
Pelaku Usaha Dukung...
Pelaku Usaha Dukung Penindakan Tegas Penyalahgunaan Rokok Elektronik
Langkah Berkelanjutan...
Langkah Berkelanjutan Jakarta Garden City dalam Mewujudkan Hunian Berkualitas
Rekomendasi
Sering Melihat Ibu Berjalan...
Sering Melihat 'Ibu' Berjalan di Rumah, Keluarga Rimar Baru Sadar Ada yang Janggal
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
Daftar SD dan SMP Swasta...
Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di SPMB Kota Semarang 2026, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved