Sajikan Miras dan Wanita Penghibur, 4 Tempat Hiburan Malam Disegel
Minggu, 19 Juni 2022 - 07:38 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya ada empat lokasi yang dirazia dan disegel. Pihaknya memberikan waktu selama 30 hari untuk memperbaiki perizinan. "Selama belum ada surat izin, tidak boleh beroperasi," tambahnya.
Salah satu pengelola tempat hiburan malam, Apud, mengatakan temuan Satpol PP ini akan disampaikan kepada pimpinannya agar segera melengkapi surat-surat yang diminta.
Salah satu pengelola tempat hiburan malam, Apud, mengatakan temuan Satpol PP ini akan disampaikan kepada pimpinannya agar segera melengkapi surat-surat yang diminta.
(msd)
Lihat Juga :