Ingin Jadi Polwan? Berikut Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

Sabtu, 18 Juni 2022 - 16:32 WIB
loading...
Ingin Jadi Polwan? Berikut...
Polwan (polisi wanita) di tubuh Polri sudah ada sejak tahun 1948. Namun tentu tidak untuk menjadi Polwan, terdapat sejumlah syarat pendaftaran. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polwan (polisi wanita) di tubuh Polri sudah ada sejak tahun 1948. Namun, bagi kaum hawa yang ingin menjadi Polwan, tentu tidak mudah dan sembarangan. Terdapat sejumlah syarat pendaftaran Polwan.

Polwan kini memiliki karier yang menjanjikan di tubuh Polri. Sejumlah Polwan telah menduduki jabatan strategis dan bisa menyandang pangkat jenderal.

Baca juga: Daftar 8 Polwan Dapat Promosi Jadi Kapolsek di Polda Metro Jaya

Polri dalam laman resminya menegaskan rekrutmen anggota mengacu pada prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (Betah). Begitu juga terhadap penerimaan calon Polwan.

Baca juga: Polwan Berpangkat Jenderal, Nomor 2 Pernah Berkiprah sebagai Atlet Nasional

Berikut syarat dan tata cara pendaftaran Polwan 2022 dilansir dari situs resmi resmi penerimaan polri:

A. Syarat Umum:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP elektronik.
2. Telah berdomisili minimal 2 tahun sesuai KTP atau KK di Polda tempat mendaftar.
3. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
4. Berusia minimal 18 tahun & maksimal 21 tahun.
5. Sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat RSUD daerah tempat tinggal dan surat bebas narkoba.
6. Tidak bertato maupun bertindik.
7. Menaati hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945.
8. Tidak pernah melakukan tindakan pidana, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
9. Memiliki integritas, berkelakuan baik, jujur, dan adil.
10. Lulus tes fisik dan mental.
11. Belum pernah menikah atau hamil dan siap tidak menikah selama proses pendidikan.
12. Bersedia menjalani ikatan dinas selama 10 tahun dengan persetujuan dari orang tua
13. Siap dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI

B. Syarat Pendidikan:
1. Pendidikan minimal SLTA
2. Berijazah serendah-rendahnya SMA/sederajat jurusan IPA/IPS (bukan lulusan Paket A, B, dan C).
3. Bagi yang lulusan tahun 2022, nilai rapor rata-rata kelas XII semester V minimal 80,00 atau nilai rapor rata-rata minimal A bagi yang menggunakan alphabet (A, B, C, D).
4. Khusus Papua dan Papua Barat, nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 70,00 atau nilai rapor rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet.
5. Pemilik ijazah luar negeri harus memperoleh penyetaraan dari Kemendikbud

C. Syarat Fisik:
1. Memiliki tinggi badan minimal 163 cm dengan berat badan ideal 53 kg
2. Memiliki gigi yang rapi, mulai dari stakes satu - terakhir dengan jumlah 28 gigi tepat tanpa kehilangan gigi depan.
3. Memiliki mata yang tidak minus dan tidak buta warna.

D. Syarat untuk Polwan Berhijab:
1. Hijab polos tanpa emblem apa pun
2. Hijab berwarna cokelat tua untuk dinas & warna loreng brimob
3. Hijab berwarna abu-abu untuk PD gabungan musik
4. Hijab berwarna hitam polos (selain dari poin 1 dan 2)
5. Hijab berwarna sesuai celana olahraga untuk olahraga
6. Sepatu dan kaus kaki berwarna hitam
7. Jika sepatu dinas berwarna putih, maka kaus kaki juga harus berwarna putih
8. Celana panjang (tidak boleh menggunakan rok)

Ingin Jadi Polwan? Berikut Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya


E. Tata Cara Pendaftaran Polwan 2022:
1. Buka situs penerimaan.polri.go.id
2. Pilih jenis seleksi Bintara
3. Klik tombol Daftar
4. Isi formulir pendaftaran online sampai selesai
5. Dapat nomor registrasi dan password
6. Login ke penerimaan.polri.go.id dengan nomor registrasi dan password tersebut
7. Klik tombol login di bagian atas sebelah kanan
8. Lengkapi biodata pendaftaran
9. Lakukan proses pendaftaran sampai selesai

F. Tahapan Seleksi Polwan:
1. Seleksi Administrasi
2. Penelusuran Rekam Jejak Media Sosial
3. Tes Psikologi Tahap I secara tertulis
4. Tes Kompetensi bagi Calon Bintara Kompetensi Khusus
5. Tes Kesehatan Tahap I
6. Tes Kesamaptaan Jasmani
7. Pemeriksaan Antropometri
8. Tes Akademik (Bintara PTU, Brimob, PPKT/Wiltas)
9. Kesehatan Tahap II, termasuk Keswa
10. Tes Psikologi Tahap II atau wawancara
11. Pendalaman PMK
12. Pemeriksaan Administrasi Akhir
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Rekomendasi
BMW Mengkonfirmasi M3...
BMW Mengkonfirmasi M3 Generasi Berikutnya Tidak Akan Gunakan PHEV
Meksiko vs Korea Selatan:...
Meksiko vs Korea Selatan: Duel Penentu ke Fase Gugur
Didesak Tegaskan Sikap...
Didesak Tegaskan Sikap ke Pemerintahan Prabowo, PDIP: Memangnya Jazilul Siapa?
Berita Terkini
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Infografis
Jaminan Kesehatan Mantan...
Jaminan Kesehatan Mantan Menteri dan Keluarganya Jadi Beban APBN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved