Tampung Laporan Warga, Bawaslu Kabupaten Bekasi Siapkan Media Sosial
Jum'at, 17 Juni 2022 - 17:41 WIB
loading...
Bawaslu Kabupaten Bekasi akan membuka aduan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2024 melalui Medsos. Foto: MNC Portal Indonesia/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
BEKASI - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kabupaten Bekasi akan membuka aduan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2024 . Aduan tersebut bakal dibuka juga melalui media sosial (medsos).
"Kalau melalui media, kami punya media sosial, baik website atau Instagram, silakan berinteraksi di sana," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Syaiful Bachri, Jumat (17/6/2022). Baca juga: Bawaslu Beberkan Tren Pelanggaran Netralitas ASN
Syaiful menambahkan, laporan tersebut pada dasarnya mempunyai syarat formil tertentu untuk diajukan. Namun, bila syarat tidak terpenuhi, laporan di medsos bakal menjadi dasar untuk melakukan investigasi.
"Setidaknya itu jadi informasi bagi kami untuk menelusuri dan investigasi pelanggarannya seperti apa," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, kata dia, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian untuk melakukan penanganan pelanggaran pidana. Dalam hal ini, pihaknya akan membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Dalam konteks penanganan pelanggaran pidana, kami bersama kejaksaan dan polres akan membentuk sentra Gakkumdu yang ada dj Bawaslu, sehingga hari ini kami adakan rapat koordinasi untuk pembentukan sentra Gakkumdu," pungkasnya. Baca juga: Bawaslu dan Tantangan Pengawasan Pemilu 2024
"Kalau melalui media, kami punya media sosial, baik website atau Instagram, silakan berinteraksi di sana," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Syaiful Bachri, Jumat (17/6/2022). Baca juga: Bawaslu Beberkan Tren Pelanggaran Netralitas ASN
Syaiful menambahkan, laporan tersebut pada dasarnya mempunyai syarat formil tertentu untuk diajukan. Namun, bila syarat tidak terpenuhi, laporan di medsos bakal menjadi dasar untuk melakukan investigasi.
"Setidaknya itu jadi informasi bagi kami untuk menelusuri dan investigasi pelanggarannya seperti apa," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, kata dia, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian untuk melakukan penanganan pelanggaran pidana. Dalam hal ini, pihaknya akan membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Dalam konteks penanganan pelanggaran pidana, kami bersama kejaksaan dan polres akan membentuk sentra Gakkumdu yang ada dj Bawaslu, sehingga hari ini kami adakan rapat koordinasi untuk pembentukan sentra Gakkumdu," pungkasnya. Baca juga: Bawaslu dan Tantangan Pengawasan Pemilu 2024
(mhd)
Lihat Juga :