Anggota DPRD Indramayu Dihukum 8 Tahun Penjara, Terbukti Jadi Dalang Tragedi Berdarah di Lahan Tebu
Kamis, 16 Juni 2022 - 10:22 WIB
loading...
Dalang tragedi berdarah di lahan tebu Jatitujuh, Kabupaten Idramayu, Jabar, Taryadi dijatuhi vonis delapan tahun penjara. Foto/MPI/Andrian Supendi
A
A
A
INDRAMAYU - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap anggota DPRD Kabupaten Indramayu, dari Fraksi Demokrat, Taryadi. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim, pada rabu (15/6/2022).
Baca juga: Anggota DPRD Indramayu Dalang Bentrok Lahan Tebu Jatitujuh Dituntut 12 Tahun Penjara
Taryadi dinyatakan bersalah, dan menjadi dalang dalam tragedi bentrokan berdarah di lahan tebu Jatitujuh, hingga menewaskan dua orang petani. Hukuman yang dijatuhkan hakim, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Indramayu, yakni 12 tahun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Taryadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 160 ayat 2 ke-3 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.
Baca juga: Anggota DPRD Indramayu Dalang Bentrok Lahan Tebu Jatitujuh Dituntut 12 Tahun Penjara
Taryadi dinyatakan bersalah, dan menjadi dalang dalam tragedi bentrokan berdarah di lahan tebu Jatitujuh, hingga menewaskan dua orang petani. Hukuman yang dijatuhkan hakim, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Indramayu, yakni 12 tahun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Taryadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 160 ayat 2 ke-3 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.
Lihat Juga :