Anggota DPRD Indramayu Dihukum 8 Tahun Penjara, Terbukti Jadi Dalang Tragedi Berdarah di Lahan Tebu

Kamis, 16 Juni 2022 - 10:22 WIB
loading...
Anggota DPRD Indramayu Dihukum 8 Tahun Penjara, Terbukti Jadi Dalang Tragedi Berdarah di Lahan Tebu
Dalang tragedi berdarah di lahan tebu Jatitujuh, Kabupaten Idramayu, Jabar, Taryadi dijatuhi vonis delapan tahun penjara. Foto/MPI/Andrian Supendi
A A A
INDRAMAYU - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap anggota DPRD Kabupaten Indramayu, dari Fraksi Demokrat, Taryadi. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim, pada rabu (15/6/2022).



Taryadi dinyatakan bersalah, dan menjadi dalang dalam tragedi bentrokan berdarah di lahan tebu Jatitujuh, hingga menewaskan dua orang petani. Hukuman yang dijatuhkan hakim, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Indramayu, yakni 12 tahun.



Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Taryadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 160 ayat 2 ke-3 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.



"Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Taryadi dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa penahanan sementara," terang JPU Kejari Indramayu, Ivanday Iswandi.



Lebih lanjut Ivanday Iswandi mengatakan, majelis hakim juga menyatakan, bahwa seluruh barang bukti tetap dalam berkas perkara dipergunakan seluruhnya dalam perkara lain, yakni perkara Warno. "Warno merupakan salah satu pelaku pembacokan pada bentrokan berdarah di Lahan Jatitujuh, yang menyebabkan dua petani tewas," pungkasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2515 seconds (0.1#10.140)