Cegah PMK Jelang Idul Adha, Hewan Kurban Masuk Surabaya Diperketat

Rabu, 15 Juni 2022 - 14:32 WIB
loading...
Cegah PMK Jelang Idul...
Monitoring hewan ternak yang mau masuk ke Surabaya terus diperketat di berbagai perbatasan pintu masuk untuk mencegah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) . Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A A A
SURABAYA - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, Pemkot Surabaya bersama Kepolisian intens melakukan pencegahan dan pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Upaya itu salah satunya dilakukan dengan monitoring hewan ternak yang akan masuk ke Kota Pahlawan.

"Menjelang Hari Raya Idul Adha, teman-teman sudah bergerak untuk memastikan bahwa ternak yang ada di Kota Surabaya itu sudah didampingi oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP)," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Rabu (15/6/2022).



Ia melanjutkan, bahwa pemkot bersama kepolisian telah meningkatkan pengawasan terhadap hewan ternak yang akan masuk ke Rumah Potong Hewan (RPH). Langkah ini dilakukan untuk memastikan hewan tersebut sudah memiliki izin kesehatan dan bebas dari PMK.

"Hewan ternak yang datang ke Surabaya itu juga dicek oleh teman-teman dinas pertanian untuk dipastikan (kesehatannya). Kita kolaborasi juga dengan teman-teman di Jatim," katanya.

Pemantauan dan pengecekan hewan ternak salah satunya dilakukan jajaran Kecamatan Karangpilang bersama kepolisian setempat pada Selasa (14/6/2022), sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam pemeriksaan ini, setiap kendaraan yang mengangkut hewan ternak akan diperiksa surat-surat beserta kondisi kesehatannya.

Camat Karangpilang, Febriadhitya Prajatara menyatakan, pihaknya bersama jajaran kepolisian intens melakukan monitoring dan pengawasan hewan ternak yang akan masuk ke Kota Surabaya.


Termasuk pula pengawasan terhadap hewan ternak yang berada di RPH Kedurus.

"Tentunya ini langkah dari kami pemerintahan dan kepolisian untuk mengamankan terutama menjelang Hari Raya Idul Adha," kata Febriadhitya.

Dia menegaskan, pihaknya bersama jajaran kepolisian tak segan memutarbalikkan kendaraan pemilik hewan ternak apabila tidak dilengkapi dengan surat izin kesehatan dari daerah asal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2612 seconds (0.1#10.140)