Pilkada Serentak 2020 Digelar di 270 Daerah dengan Penerapan Protokol COVID-19
Rabu, 24 Juni 2020 - 13:30 WIB
loading...
IPDN menyelenggarakan Seminar Nasional bertema Mewujudkan Kualitas PILKADA Serentak Tahun 2020 di Era New Normal, Masalah dan Solusinya di Kampus IPDN Jatinangor. Foto/Dok/IPDN
A
A
A
BANDUNG - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 bakal diikuti 270 daerah se-Indonesia dengan penerapan protokol COVID-19 ketat guna mencegah penularan virus Corona.
Hal itu mengemuka dalam Seminar Nasional dengan tema "Mewujudkan Kualitas PILKADA Serentak Tahun 2020 di Era New Normal, Masalah dan Solusinya" yang diselenggarakan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) secara daring melalui aplikasi Zoom, streaming Youtube, dan luring di Gedung Balairung Jenderal Rudini Kampus IPDN Jatinangor, Selasa (23/6/2020).
Mewakili Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan, Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan di 270 daerah se-Indonesia, yakni 9 pemilihan gubernur dan wakil gubernur di 9 provinsi, pemilihan bupati dan wakil bupati di 224 kabupaten, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota di 37 kota.
"Tahun ini, terdapat dua provinsi yang seluruh daerah kabupaten/kotanya tidak melaksanakan pemilu, yakni Provinsi Aceh dan DKI Jakarta," kata Ilham. (BACA JUGA: Protokol Kesehatan Kunci Sukses Pilkada di Tengah Pandemi COVID-19 )
Ilham mengemukakan, Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan dengan melanjutkan tahapan yang tertunda. Pemungutan suara dijadwalkan diselenggarakan pada 9 Desember 2020. Sedangkan proses penghitungan dan rekapitulasi suara mulai 9 hingga 26 Desember 2020. (BACA JUGA: Jabar Sepakat Gelar Pilkada Serentak dengan Protokol Kesehatan Ketat )
Hal itu mengemuka dalam Seminar Nasional dengan tema "Mewujudkan Kualitas PILKADA Serentak Tahun 2020 di Era New Normal, Masalah dan Solusinya" yang diselenggarakan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) secara daring melalui aplikasi Zoom, streaming Youtube, dan luring di Gedung Balairung Jenderal Rudini Kampus IPDN Jatinangor, Selasa (23/6/2020).
Mewakili Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan, Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan di 270 daerah se-Indonesia, yakni 9 pemilihan gubernur dan wakil gubernur di 9 provinsi, pemilihan bupati dan wakil bupati di 224 kabupaten, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota di 37 kota.
"Tahun ini, terdapat dua provinsi yang seluruh daerah kabupaten/kotanya tidak melaksanakan pemilu, yakni Provinsi Aceh dan DKI Jakarta," kata Ilham. (BACA JUGA: Protokol Kesehatan Kunci Sukses Pilkada di Tengah Pandemi COVID-19 )
Ilham mengemukakan, Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan dengan melanjutkan tahapan yang tertunda. Pemungutan suara dijadwalkan diselenggarakan pada 9 Desember 2020. Sedangkan proses penghitungan dan rekapitulasi suara mulai 9 hingga 26 Desember 2020. (BACA JUGA: Jabar Sepakat Gelar Pilkada Serentak dengan Protokol Kesehatan Ketat )
Lihat Juga :