Pilkada Serentak 2020 Digelar di 270 Daerah dengan Penerapan Protokol COVID-19
loading...
A
A
A
BANDUNG - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 bakal diikuti 270 daerah se-Indonesia dengan penerapan protokol COVID-19 ketat guna mencegah penularan virus Corona.
Hal itu mengemuka dalam Seminar Nasional dengan tema "Mewujudkan Kualitas PILKADA Serentak Tahun 2020 di Era New Normal, Masalah dan Solusinya" yang diselenggarakan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) secara daring melalui aplikasi Zoom, streaming Youtube, dan luring di Gedung Balairung Jenderal Rudini Kampus IPDN Jatinangor, Selasa (23/6/2020).
Mewakili Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan, Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan di 270 daerah se-Indonesia, yakni 9 pemilihan gubernur dan wakil gubernur di 9 provinsi, pemilihan bupati dan wakil bupati di 224 kabupaten, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota di 37 kota.
"Tahun ini, terdapat dua provinsi yang seluruh daerah kabupaten/kotanya tidak melaksanakan pemilu, yakni Provinsi Aceh dan DKI Jakarta," kata Ilham. (BACA JUGA: Protokol Kesehatan Kunci Sukses Pilkada di Tengah Pandemi COVID-19 )
Ilham mengemukakan, Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan dengan melanjutkan tahapan yang tertunda. Pemungutan suara dijadwalkan diselenggarakan pada 9 Desember 2020. Sedangkan proses penghitungan dan rekapitulasi suara mulai 9 hingga 26 Desember 2020. (BACA JUGA: Jabar Sepakat Gelar Pilkada Serentak dengan Protokol Kesehatan Ketat )
Sementara itu, Rektor IPDN Hadi Prabowo mengatakan, Pilkada Serentak 2020 telah dilaksanakan pada 2015 yang diikuti 269 daerah, 2017 diikuti 102 daerah, dan 2018 diikuti 171 daerah.
Menurut Hadi, mengacu pada hasil seminar nasional tersebut, Pilkada Serentak 2020 yang dilaksanakan di tengah situasi pandemi dipastikan dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan ketat guna menekan potensi penyebaran COVID-19.
Protokol COVID-19 yang dimaksud, yakni melaksanakan rapid tes bagi seluruh personel KPU pusat sampai pelaksana di tempat pemungutan suara (TPS), penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi personil KPU, penyediaan tempat cuci tangan, sabun atau handsanitizer, serta alat ukur suhu tubuh untuk setiap pemilih, penggunaan masker, dan pengaturan jarak tempat duduk maupun antrean.
"Masyarakat diharapkan dapat hadir ke TPS dengan mengikuti protokol kesehatan, memilih pemimpin daerah yang mampu menangani COVID-19, menyejahterakan masyarakat, serta menghindari politik transaksional dan politik bansos," ujar Hadi.
Hadi menuturkan, seminar nasional yang diselenggarakan IPDN bertujuan untuk memberikan masukan kepada pemerintah dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dan sebagai bentuk pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi serta memberi informasi kepada masyarakat tentang pilkada yang akan dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19.
Hal itu mengemuka dalam Seminar Nasional dengan tema "Mewujudkan Kualitas PILKADA Serentak Tahun 2020 di Era New Normal, Masalah dan Solusinya" yang diselenggarakan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) secara daring melalui aplikasi Zoom, streaming Youtube, dan luring di Gedung Balairung Jenderal Rudini Kampus IPDN Jatinangor, Selasa (23/6/2020).
Mewakili Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan, Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan di 270 daerah se-Indonesia, yakni 9 pemilihan gubernur dan wakil gubernur di 9 provinsi, pemilihan bupati dan wakil bupati di 224 kabupaten, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota di 37 kota.
"Tahun ini, terdapat dua provinsi yang seluruh daerah kabupaten/kotanya tidak melaksanakan pemilu, yakni Provinsi Aceh dan DKI Jakarta," kata Ilham. (BACA JUGA: Protokol Kesehatan Kunci Sukses Pilkada di Tengah Pandemi COVID-19 )
Ilham mengemukakan, Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan dengan melanjutkan tahapan yang tertunda. Pemungutan suara dijadwalkan diselenggarakan pada 9 Desember 2020. Sedangkan proses penghitungan dan rekapitulasi suara mulai 9 hingga 26 Desember 2020. (BACA JUGA: Jabar Sepakat Gelar Pilkada Serentak dengan Protokol Kesehatan Ketat )
Sementara itu, Rektor IPDN Hadi Prabowo mengatakan, Pilkada Serentak 2020 telah dilaksanakan pada 2015 yang diikuti 269 daerah, 2017 diikuti 102 daerah, dan 2018 diikuti 171 daerah.
Menurut Hadi, mengacu pada hasil seminar nasional tersebut, Pilkada Serentak 2020 yang dilaksanakan di tengah situasi pandemi dipastikan dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan ketat guna menekan potensi penyebaran COVID-19.
Protokol COVID-19 yang dimaksud, yakni melaksanakan rapid tes bagi seluruh personel KPU pusat sampai pelaksana di tempat pemungutan suara (TPS), penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi personil KPU, penyediaan tempat cuci tangan, sabun atau handsanitizer, serta alat ukur suhu tubuh untuk setiap pemilih, penggunaan masker, dan pengaturan jarak tempat duduk maupun antrean.
"Masyarakat diharapkan dapat hadir ke TPS dengan mengikuti protokol kesehatan, memilih pemimpin daerah yang mampu menangani COVID-19, menyejahterakan masyarakat, serta menghindari politik transaksional dan politik bansos," ujar Hadi.
Hadi menuturkan, seminar nasional yang diselenggarakan IPDN bertujuan untuk memberikan masukan kepada pemerintah dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dan sebagai bentuk pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi serta memberi informasi kepada masyarakat tentang pilkada yang akan dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19.