Hadapi Persaingan Mamin di Pasar Global, UMK Perlu Sertifikasi Produk Halal
loading...
A
A
A
TOGJAKARTA - Pusat Studi Biotechnology dan Halal Center Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengadakan Pelatihan Pendampingan Proses Produk Halal kepada pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK), dosen dan mahasiswa di Gedung Pascasarjana, UMY, Senin (13/6/2022).
Kegiatan ini, untuk memberikan pendampingan terhadap standarisasi dan proses produk halal (PPH), terutama kepada para pelaku UMK yang telah menjadi penopang perekonomian dalam persaingan pasar global.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) Umar,mengatakan sertifikasi halal pada pelaku UMK sangat diperlukan, karena semakin banyak dan berkembangnya persaingan pasar produk makanan dan minuman (mamin) sehingga perlu adanya standarisasi makanan yang halal dan baik.
”Perlunya sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman yang dijual oleh pelaku UMK ini agar mampu memberikan jaminan kepada konsumen sehingga produk yang dikonsumsi jelas kepastian halalnya, sehingga tidak ada kontaminasi zat-zat yang bersifat haram, najis dan dampaknya tidak dapat merusak tubuh bagi masyarakat,” jelasnya.
Umar menjelaskan sertifikasi bagi pelaku UMK merupakan sesuatu yang wajib dilakukan sehingga terdapat tiga unsur tahapan yang harus dilakukan selama proses sertifikasi halal. Pertama pendampingan proses produk halal. Kedua, setelah itu MUI tidak akan memberikan fatwa halal jika tidak melalui proses pendampingan PPH.
“Ketiga dari proses tersebut BPJPH akan mengeluarkan sertifikat halal pada produk yang distandarisasi kehalalannya,” jelasnya.
Umar juga menekankan pentingnya edukasi kepada pelaku usaha agar dapat menjamin produknya halal thoyyiban. Apalagi Yogyakarta sebagai daerah wisata yang banyak tempat kuliner, seharusnya banyak produk yang perlu disertifikasi halal untuk menjamin produk yang dijual itu aman dan layak dikonsumsi. Sehingga pelaku usaha perlu mengikuti sertifikasi halal melalui pendampingan proses produk halal.
Kegiatan ini, untuk memberikan pendampingan terhadap standarisasi dan proses produk halal (PPH), terutama kepada para pelaku UMK yang telah menjadi penopang perekonomian dalam persaingan pasar global.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) Umar,mengatakan sertifikasi halal pada pelaku UMK sangat diperlukan, karena semakin banyak dan berkembangnya persaingan pasar produk makanan dan minuman (mamin) sehingga perlu adanya standarisasi makanan yang halal dan baik.
”Perlunya sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman yang dijual oleh pelaku UMK ini agar mampu memberikan jaminan kepada konsumen sehingga produk yang dikonsumsi jelas kepastian halalnya, sehingga tidak ada kontaminasi zat-zat yang bersifat haram, najis dan dampaknya tidak dapat merusak tubuh bagi masyarakat,” jelasnya.
Umar menjelaskan sertifikasi bagi pelaku UMK merupakan sesuatu yang wajib dilakukan sehingga terdapat tiga unsur tahapan yang harus dilakukan selama proses sertifikasi halal. Pertama pendampingan proses produk halal. Kedua, setelah itu MUI tidak akan memberikan fatwa halal jika tidak melalui proses pendampingan PPH.
“Ketiga dari proses tersebut BPJPH akan mengeluarkan sertifikat halal pada produk yang distandarisasi kehalalannya,” jelasnya.
Umar juga menekankan pentingnya edukasi kepada pelaku usaha agar dapat menjamin produknya halal thoyyiban. Apalagi Yogyakarta sebagai daerah wisata yang banyak tempat kuliner, seharusnya banyak produk yang perlu disertifikasi halal untuk menjamin produk yang dijual itu aman dan layak dikonsumsi. Sehingga pelaku usaha perlu mengikuti sertifikasi halal melalui pendampingan proses produk halal.
(don)