3 Bandar Narkoba Ditangkap, Polisi Amankan Sabu 1,2 Kg dan 2 Senjata Api Rakitan
loading...
A
A
A
BUNGO - Tiga bandar narkoba tidak berkutik saat digerebek polisi di Perumahan BTN Barcelona, Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo , Jambi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan narkoba jenis sabu seberat 1,2 kg dan dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta puluhan butir amunisi.
“Ketiga pelaku yaitu Yosep Saputra (30), Muslih (50) dan Juli Ismail (22). Para pelaku merupakan warga Kabupaten Bungo, Jambi,” kata Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, Senin (13/6/2022).
Penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi warga yang curiga atas gerak gerik pelaku Yosep Saputra yang baru satu bulan tinggal di Perumahan BTN Barcelona, yang kerap kedatangan tamu malam hari.
Menurutnya, warga yang curiga melaporkan hal itu kepada polisi, dari laporan tersebut unit Reskrim Polsek Kota Muaro Bungo dan Tim Satnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan dan melakukan penggerbekan terhadap pelaku Yoseh Saputra (30) dan Juli Ismail (20).
“Dari tangan pelaku Yosep Saputra (30) didapatkan beberapa paket sabu ukuran besar dan senjata api rakitan jenis revolver serta amunisi yang disimpan di dalam tasnya,” katanya.
Setelah dilakukan instrogasi dan penggeledahan lanjutnya, polisi kembali mendapatkan narkoba jenis sabu seberat 1 kg lebih yang disimpan pelaku di atas dek rumah pelaku yang terbungkus plastik hitam.
Selain pelaku Yosep Saputra (30), polisi juga melakukan pengembangan rekan pelaku lainnya yaitu, Muslih (50) yang merupakan pembuat senjata rakitan tersebut.
“Pelaku Muslih (50) berhasil dibekuk tim gabungan sedang berada di rumah makan di Kecamatan Pasar Muaro Bungo beserta barang bukti narkoba sabu sebanyak 25 gram dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver,” ungkapnya.
Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti berupa 1,2 kg narkoba jenis sabu, dua pucuk senjata api rakitan jenis revorper, satu pucuk senjata api laras panjang rakitan puluhan butir amunisi aktif dan alat hisap sabu diamankan di Polres Bungo, Jambi.
“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup serta undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata api,” tandasnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan narkoba jenis sabu seberat 1,2 kg dan dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta puluhan butir amunisi.
“Ketiga pelaku yaitu Yosep Saputra (30), Muslih (50) dan Juli Ismail (22). Para pelaku merupakan warga Kabupaten Bungo, Jambi,” kata Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, Senin (13/6/2022).
Penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi warga yang curiga atas gerak gerik pelaku Yosep Saputra yang baru satu bulan tinggal di Perumahan BTN Barcelona, yang kerap kedatangan tamu malam hari.
Menurutnya, warga yang curiga melaporkan hal itu kepada polisi, dari laporan tersebut unit Reskrim Polsek Kota Muaro Bungo dan Tim Satnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan dan melakukan penggerbekan terhadap pelaku Yoseh Saputra (30) dan Juli Ismail (20).
“Dari tangan pelaku Yosep Saputra (30) didapatkan beberapa paket sabu ukuran besar dan senjata api rakitan jenis revolver serta amunisi yang disimpan di dalam tasnya,” katanya.
Baca Juga
Setelah dilakukan instrogasi dan penggeledahan lanjutnya, polisi kembali mendapatkan narkoba jenis sabu seberat 1 kg lebih yang disimpan pelaku di atas dek rumah pelaku yang terbungkus plastik hitam.
Selain pelaku Yosep Saputra (30), polisi juga melakukan pengembangan rekan pelaku lainnya yaitu, Muslih (50) yang merupakan pembuat senjata rakitan tersebut.
“Pelaku Muslih (50) berhasil dibekuk tim gabungan sedang berada di rumah makan di Kecamatan Pasar Muaro Bungo beserta barang bukti narkoba sabu sebanyak 25 gram dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver,” ungkapnya.
Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti berupa 1,2 kg narkoba jenis sabu, dua pucuk senjata api rakitan jenis revorper, satu pucuk senjata api laras panjang rakitan puluhan butir amunisi aktif dan alat hisap sabu diamankan di Polres Bungo, Jambi.
“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup serta undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata api,” tandasnya.
(nic)