Ganjil Genap Diterapkan, Lalu Lintas di Jalan Pramuka Tetap Macet

Senin, 13 Juni 2022 - 10:49 WIB
loading...
Ganjil Genap Diterapkan,...
Kepadatan lalu lintas tampak di Jalan Pramuka arah Manggarai meski ganjul genap sudah diberlakukan. Foto: MNC Portal/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Jalan Pramuka, Jakarta Timur , menjadi salah satu ruas yang diterapkan sistem ganjil genap (gage). Hal itu dimulai dari sepekan yang lalu atau Senin 6 Juni 2022.

Sebagai ruas yang baru diterapkan gage, sepekan pertama dilakukan sosialisasi dahulu kepada pengguna. Dalam waktu tersebut belum diberlakukan penindakan. Baca juga: Penerapan Ganjil Genap Harus Dibarengi Pengendalian Aktivitas

Setelah sosialisasi selama sepekan, mulai hari ini, Senin (13/6/2022) penindakan tilang bagi pelanggar aturan ini dilakukan. Sesuai tanggal hari ini, kendaraan roda empat atau lebih yang boleh melintas di Jalan Pramuka hanya kendaraan yang memiliki nomor polisi dengan angka ganjil di ujungnya.

Berdasarkan pantauan tim MNC Portal Indonesia di lokasi, meski telah diterapkan gage, Jalan Pramuka masih dipadati pengendara, baik roda dua dan roda empat atau lebih.

Dari beberapa ruas yang tersedia, jalur menuju Manggarai ruas yang paling dipadati kendaraan. Hal tersebut tampak hingga pukul 09.20 WIB.



Namun pukul 10.12 WIB kepadatan jalur tersebut mulai terurai. Penumpukan kendaraan tak separah seperti yang sebelumnya disebutkan.

Untuk mengatasi kepadatan itu, terdapat beberapa petugas yang melakukan pengarahan ke sejumlah pengendara yang melintas.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sanksi tilang akan diberlakukan di 25 ruas jalan ganjil genap mulai 13 Juni 2022. Terdapat 500 personel Dishub DKI yang disiagakan di 25 ruas jalan ganjil genap.

“Pemantauan dan penilaian dilakukan pagi sampai malam. Evaluasi akan terus kita lakukan setiap hari," ucapnya. Baca juga: Meskipun Akhir Pekan, Ganjil Genap Tetap Diterapkan

Syafrin menegaskan, adanya penerapan ganjil genap bukan untuk memindahkan pengendara ke ruas jalan alternatif. Tujuan utama dari aturan ini adalah agar mobilitas warga menjadi efisien dengan berpindah dari kendaraan pribadi ke layanan angkutan umum.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemilik Mobil Listrik...
Pemilik Mobil Listrik Senyum Lebar: Masih Bebas Pajak dan Ganjil Genap!
Akhirnya Pulomas Tower...
Akhirnya Pulomas Tower Siap Meluncur, Tawarkan Akses Tanpa Batasan
Jadwal Lengkap One Way,...
Jadwal Lengkap One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Rekomendasi
Swiss Ungkap Perundingan...
Swiss Ungkap Perundingan AS-Iran Tidak Jadi Digelar, Wapres Vance Batalkan Perjalanan
Jurnalis AS: Trump Tak...
Jurnalis AS: Trump Tak Konsultasi dengan Israel soal Iran untuk Lemahkan Posisi Netanyahu
MNC Licensing Ajak Keluarga...
MNC Licensing Ajak Keluarga Merayakan Liburan Sekolah Bersama Shaun the Sheep Holiday in My Hometown di Pakuwon Mall Solo
Berita Terkini
Sempat Ditutup Imbas...
Sempat Ditutup Imbas Ada Unjuk Rasa, Jalan Medan Merdeka Selatan Dibuka Kembali
Massa Mahasiswa Gelar...
Massa Mahasiswa Gelar Demo di Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto Ditutup
Dokter Tifa Masuk Dittahti...
Dokter Tifa Masuk Dittahti Polda Metro Jaya, Ditahan?
Massa HMI MPO Datangi...
Massa HMI MPO Datangi Gedung DPR, Sampaikan Tuntutan Ini
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved