Polisi Gelar Operasi Patuh Jaya 2022, Ada 8 Target Khusus Penindakan

Senin, 13 Juni 2022 - 06:40 WIB
loading...
Polisi Gelar Operasi...
Polisi tengah memberhentikan pengendara motor yang terjaring Operasi Patuh Jaya. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 mulai hari ini, 13-26 Juni 2022. Ada beberapa target dalam operasi polisi kali ini.

Dikutip dalam laman resmi @tmcpoldametro terdapat beberapa sasaran khusus razia yang akan diberlakukan tilang oleh pihak kepolisian.Pertama, yakni knalpot bising atau tidak standar, hal itu tertuang dalam pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3. Baca juga: Ini Alasan Perlunya Operasi Patuh Jaya

"Sanksi kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp250.000," tulis keterangan tersebut, Minggu 12 Juni 2022.

Kedua kendaraan gunakan rotoar tidak sesuai peruntukan, khususnya pelat hitam. Sehingga melanggar pasal 287 ayat 4 dengan sanksi kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp250.000.

"Ketiga balap liar, melanggar pasal 297 jo pasal 115 huruf b. Sanksi kurungan paling lama satu tahun, denda paling banyak Rp3.000.000," terangnya.



Keempat, yakni Pasal 287 yaitu melawan arus dengan denda paling banyak Rp500.000. Kelima melanggar Pasal 283 yaitu menggunakan HP saat mengemudi dengan denda paling banyak Rp750.000.

Keenam, Pasal 291 yaitu tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan denda paling banyak Rp250.000. Kemudian ketujuh, mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman, dengan denda paling banyak Rp250.000.

Serta, kedelapan, berboncengan menggunakan sepeda motor lebih dari satu orang (tiga orang dalam sepeda motor) dengan denda paling banyak Rp250.000. Baca juga: Operasi Keselamatan Jaya 2022 Sasar 7 Pelanggaran, Berikut Sanksinya
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditangkap Polda Metro...
Ditangkap Polda Metro Jaya, Dokter Tifa: Tepat saat Saya Menghadap Ujian S3
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta
Selain Dokter Tifa,...
Selain Dokter Tifa, Polda Metro Jaya Juga Tangkap Roy Suryo
Rekomendasi
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
BMW Mengkonfirmasi M3...
BMW Mengkonfirmasi M3 Generasi Berikutnya Tidak Akan Gunakan PHEV
5 Kebiasaan Buruk yang...
5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Merusak Tubuh, dari Asupan Makanan hingga Stres
Berita Terkini
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
Infografis
Akhiri 33 Tahun Puasa...
Akhiri 33 Tahun Puasa Gelar, Napoli Juara Serie A 2022/2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved