2 Petinggi Khilafatul Muslimin Purwasuka dan Karawang Ditangkap, Polisi Sita Buku Jihad

Jum'at, 10 Juni 2022 - 13:41 WIB
loading...
2 Petinggi Khilafatul Muslimin Purwasuka dan Karawang Ditangkap, Polisi Sita Buku Jihad
Petinggi Khilafatul Muslimin Purwasuka dan Karawang ditangkap. Foto: Nila/SINDOnews
A A A
KARAWANG - Dua petinggi Khilafatul Muslimin di wilayah Purwasuka dan Karawang, KM (60) dan EU, ditangkap jajaran Polres Karawang.

Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan konvoi dengan membawa bendera dan spanduk Khilafatul Muslimin, di jalan-jalan Karawang. Polisi juga mengamankan barang bukti panah, buku-buku, pamflet dan sejumlah uang.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, dua tersangka ini bertanggungjawab dalam aksi konvoi Khilafatul Muslimin dari Cikampek, Wada, Lemah Abang dan kembali ke Cikampek. Saat itu, konvoi diikuti 103 orang anggotanya.



"Setelah kami periksa secara intensif dua orang, yaitu KM dan EU, kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Aldi Subartono, saat ekspose di Mapolres Karawang, Jumat (10/6/2022).

Menurut Aldi, setelah melakukan konvoi, polisi langsung melakukan penggeledahan di Sekretariat Khalifarul Muslimin Puwasuka, di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan panah, buku-buku ajakan berjihad, pamflet dan juga uang sekitar Rp12 juta.

"Barang bukti yang kami temukan ini kemudian kami tindaklanjuti dengan memeriksa pemiliknya. Karena barang bukti ini kami duga ada pelanggaran pidana. Kemudian mereka kami periksa," jelasnya.



Aldi mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, akhirnya polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu KM sebagai Ketua Khilafatul Muslimin Purwasuka (Purwakarta, Subang dan Karawang) dan EU sebagai Ketua Khilafatul Muslimin Karawang.

"Dua orang tersangka ini menjabat sebagai ketua, tapi sekretariatnya di Karawang," katanya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 59 ayat 4 uu 16 tahun 17 tentang Penetapan Perpu no 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas uu no 17 tahun 2013 tentang Organiasi Kemasyarakatan menjadi UU dengan ancaman pidana 5 tahun sampai 20 tahun penjara.

Mereka juga dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 107 ayat 1 KUHP tentang Makar. Kemudian, dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 uu no 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3073 seconds (0.1#10.140)