Mahasiswa dan Forum Aktivis Islam Kompak Dukung Kejari Karawang Usut Dana Pokir Rp600 Miliar
Jum'at, 10 Juni 2022 - 12:06 WIB
loading...
DPRD Karawang diguncang isu fee pokir dan ditangani Kejari Karawang. Foto SINDOnews
A
A
A
KARAWANG - Penanganan kasus dugaan fee pokir oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mendapat respons positif dari masyarakat, khususnya mahasiswa dan Forum Aktivis Islam (Fais). Mereka menuntut kejaksaan mengungkap dugaan adanya pemberian fee sebesar 5 persen dari nilai proyek pokir. Nilai pokir keseluruhan mencapai Rp600 miliar untuk eksekutif dan legislatif Karawang.
Kordinator Gerakan Mahasiswa Karawang (Gemak), Bayu Ginting mengatakan, pihaknya memberi apresiasi kepada Kejari Karawang yang berani menangani kasus dugaan adanya pembagiaan fee dari proyek pokir.
Padahal isu adanya pemberian fee kepada penerima pokir sudah lama didengarnya. Bahkan hal tersebut sudah menjadi rahasia umum di masyarakat.Baca juga: Kejari Tangerang Tahan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Operasional Desa 2018
"Kami dari mahasiswa sangat mengapresiasi Kajari Karawang yang berani menangani kasus ini. Tapi harus diingat, penerima Pokir itukan pejabat negara seperti Bupati, Wabup, Ketua DPRD dan anggotanya. Artinya, mereka menduduki posisi penting dalam pemerintahan. Tapi hukum tidak mengenal jabatan mereka, kalau salah yang harus dihukum," kata Bayu, Jumat (10/6/22).
Oleh karena itu, Bayu meminta Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana, menggunakan kaca mata kuda saat memeriksa anggota legislatif dan eksekutif. Alasannya, pemeriksaan akan lebih objektif tanpa melihat siapa yang diperiksanya.
Kordinator Gerakan Mahasiswa Karawang (Gemak), Bayu Ginting mengatakan, pihaknya memberi apresiasi kepada Kejari Karawang yang berani menangani kasus dugaan adanya pembagiaan fee dari proyek pokir.
Padahal isu adanya pemberian fee kepada penerima pokir sudah lama didengarnya. Bahkan hal tersebut sudah menjadi rahasia umum di masyarakat.Baca juga: Kejari Tangerang Tahan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Operasional Desa 2018
"Kami dari mahasiswa sangat mengapresiasi Kajari Karawang yang berani menangani kasus ini. Tapi harus diingat, penerima Pokir itukan pejabat negara seperti Bupati, Wabup, Ketua DPRD dan anggotanya. Artinya, mereka menduduki posisi penting dalam pemerintahan. Tapi hukum tidak mengenal jabatan mereka, kalau salah yang harus dihukum," kata Bayu, Jumat (10/6/22).
Oleh karena itu, Bayu meminta Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana, menggunakan kaca mata kuda saat memeriksa anggota legislatif dan eksekutif. Alasannya, pemeriksaan akan lebih objektif tanpa melihat siapa yang diperiksanya.
Lihat Juga :