Perintah Ditjenpas, Lapas dan Rutan Kini Boleh Terima Tahanan Baru

Rabu, 24 Juni 2020 - 07:35 WIB
loading...
Perintah Ditjenpas,...
Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Makassar. Foto : SINDOnews/Muhammad Khaidir
A A A
MAKASSAR - Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Ham mengeluarkan surat edaran baru yang memerintahkan agar Lapas dan Rutan kembali menerima para tahanan titipan dari Kepolisian dan Kejaksaan.

Syaratnya para tahanan baru, harus dilengkapi dengan keterangan bebas COVID-19 dan dibuktikan dengan hasil rapid test. Baca : Pelanggaran HAM Terjadi di Lapas Makassar Jika Napi Tidak Dapat Layanan Rapid Tes t

"Sudah kami lakukan, tapi syaratnya memang ada beberapa yang harus dilakukan, termasuk bukti hasil rapid test dan mereka telah diberi pemahaman agar selalu menjalankan protokol kesehatan dan memiliki stok APD berupa masker," ungkap Kepala Lapas Klas I Makassar, Rubianto kepada SINDOnews.

Ia menuturkan, meski tahanan baru boleh diterima, namun satu hal yang masih menjadi pertimbangan adalah kapasitas blok tahanan. "Jadi tidak serta merta juga masuk, tetap kita pertimbangkan kapasitas blok tahanan," tukasnya. Baca Juga : Terkendala Anggaran, Lapas Makassar Belum Lakukan Rapid Test
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
2 Petugas Lapas Blitar...
2 Petugas Lapas Blitar Diperiksa terkait Dugaan Jual Beli Sel Khusus Rp100 Juta
Rayakan Nyepi, Warga...
Rayakan Nyepi, Warga Binaan Lapas Lombok Barat Gelar Pawai Ogoh-ogoh
130 Tahanan Risiko Tinggi...
130 Tahanan Risiko Tinggi Kembali Dipindahkan ke Nusakambangan
Lapas Sibolga Dibuka...
Lapas Sibolga Dibuka Kembali, Tangis Keluarga Pecah pada Kunjungan Perdana
Banjir Rendam Lapas...
Banjir Rendam Lapas di Sumut, Dirjenpas Cek Lokasi Terdampak
Wajah Baru Lapas Indonesia,...
Wajah Baru Lapas Indonesia, Dirjen Pemasyarakatan: Tak Lagi Sekadar Penjara
360 Anak dan 84 Perempuan...
360 Anak dan 84 Perempuan Palestina Terpaksa Sambut Iduladha di Penjara Israel
Penampakan Mantan Anggota...
Penampakan Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Pakai Rompi Tahanan
Rekomendasi
Sadisnya Tentara Israel,...
Sadisnya Tentara Israel, Tembak Mati Pria Palestina yang Sedang Tidur
Jangan Asal Olahraga!...
Jangan Asal Olahraga! Ini 9 Adab Berolahraga dalam Islam
Bank Bangkrut di Indonesia...
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Akibat Penyehatan Modal Gagal
Berita Terkini
Jenderal Sigit Bentuk...
Jenderal Sigit Bentuk Polresta Baru Khusus di IKN, Dijabat AKBP Supriyanto
Momen Jokowi Salat Jumat...
Momen Jokowi Salat Jumat Masjid Al Hikmah Sebelum Blusukan di Lampung
Satgas PRR Aceh Minta...
Satgas PRR Aceh Minta BPJN-Pemda Bangun Komunikasi dengan Warga Enang-Enang
PN Jakarta Timur Antisipasi...
PN Jakarta Timur Antisipasi Banyaknya Pendukung Dokter Tifa saat Sidang Perkara Ijazah Jokowi
Gubernur Mathius Dukung...
Gubernur Mathius Dukung Roadmap Pengelolaan Kehutanan Berkelanjutan di Papua
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved