Perintah Ditjenpas, Lapas dan Rutan Kini Boleh Terima Tahanan Baru

Rabu, 24 Juni 2020 - 07:35 WIB
loading...
Perintah Ditjenpas,...
Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Makassar. Foto : SINDOnews/Muhammad Khaidir
A A A
MAKASSAR - Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Ham mengeluarkan surat edaran baru yang memerintahkan agar Lapas dan Rutan kembali menerima para tahanan titipan dari Kepolisian dan Kejaksaan.

Syaratnya para tahanan baru, harus dilengkapi dengan keterangan bebas COVID-19 dan dibuktikan dengan hasil rapid test. Baca : Pelanggaran HAM Terjadi di Lapas Makassar Jika Napi Tidak Dapat Layanan Rapid Tes t

"Sudah kami lakukan, tapi syaratnya memang ada beberapa yang harus dilakukan, termasuk bukti hasil rapid test dan mereka telah diberi pemahaman agar selalu menjalankan protokol kesehatan dan memiliki stok APD berupa masker," ungkap Kepala Lapas Klas I Makassar, Rubianto kepada SINDOnews.

Ia menuturkan, meski tahanan baru boleh diterima, namun satu hal yang masih menjadi pertimbangan adalah kapasitas blok tahanan. "Jadi tidak serta merta juga masuk, tetap kita pertimbangkan kapasitas blok tahanan," tukasnya. Baca Juga : Terkendala Anggaran, Lapas Makassar Belum Lakukan Rapid Test
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
2 Petugas Lapas Blitar...
2 Petugas Lapas Blitar Diperiksa terkait Dugaan Jual Beli Sel Khusus Rp100 Juta
Rayakan Nyepi, Warga...
Rayakan Nyepi, Warga Binaan Lapas Lombok Barat Gelar Pawai Ogoh-ogoh
130 Tahanan Risiko Tinggi...
130 Tahanan Risiko Tinggi Kembali Dipindahkan ke Nusakambangan
Lapas Sibolga Dibuka...
Lapas Sibolga Dibuka Kembali, Tangis Keluarga Pecah pada Kunjungan Perdana
Banjir Rendam Lapas...
Banjir Rendam Lapas di Sumut, Dirjenpas Cek Lokasi Terdampak
360 Anak dan 84 Perempuan...
360 Anak dan 84 Perempuan Palestina Terpaksa Sambut Iduladha di Penjara Israel
Penampakan Mantan Anggota...
Penampakan Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Pakai Rompi Tahanan
KPK Fasilitasi 8 Tahanan...
KPK Fasilitasi 8 Tahanan Beribadah di Peringatan Kenaikan Yesus Kristus
Rekomendasi
Iran Sebut Pangkalan...
Iran Sebut Pangkalan AS Target Sah dan Sumber Kekacauan Timur Tengah
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Tiwi/Fadia Gugur di Perempat Final
Album Baru Slank Republik...
Album Baru Slank Republik Fufu Fafa Resmi Meluncur, Sarat Kritik Sosial
Berita Terkini
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved