Cegah PMK, Hewan Ternak Masuk ke Kota Bogor Harus Dilengkapi Dokumen
Kamis, 09 Juni 2022 - 19:07 WIB
loading...
DKPP Kota Bogor bersama Dinas Perhubungan akan melakukan pemeriksaan dokumen hewan ternak yang masuk ke kota hujan ini. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
BOGOR - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian ( DKPP ) Kota Bogor bersama Dinas Perhubungan akan melakukan pemeriksaan dokumen hewan ternak yang masuk ke kota hujan. Hal ini untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku ( PMK ).
"Itu oleh Dishub untuk memeriksa kendaraan yang datang membawa hewan ternak (masuk ke Kota Bogor)," kata Kepala DKPP Kota Bogor Anas S Rasmana kepada wartawan, Kamis (9/6/2022). Baca juga: Pemkot Bekasi Terbitkan Edaran Cegah Penyakit Mulut dan Kuku Hewan
Di mana kelengkapan dokumen kesehatan hewan dan lainnya akan diperiksa. Sedangkan, pemeriksaan langsung terhadap hewan belum dilakukan.
"Diperiksa dokumennya. Nanti di tempat ada tim monitoring dari DKPP dan PDHI cabang Bogor Raya. Tidak diperintahkan untuk memeriksa klinis. Hanya dari aspek izin, dokumen dari dinas asal atau dari pejabat otoritas daerah asal (hewan)," jelasnya.
Anas menambahkan, terdapat lima titik pemeriksaan yang akan dilakukan yaitu di wilayah Tajur, Simpang Pomad, Simpang Yasmin, Bubulak, dan Pamoyanan.
"Kalau ada yang tidak lengkap dokumennya, (kendaraan) akan diputar balik," tambahnya. Baca juga: 19 Hewan Ternak di Bekasi Terpapar Penyakit Mulut dan Kuku
Hingga saat ini, kebanyakan hewan ternak yang masuk ke Kota Bogor berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Terkait alternatif hewan ternak dari daerah lain, Anas menuturkan hal itu akan dibicarakan pada Jumat 10 Juni 2022.
"(Alternatif) belum ya. Besok kita akan rapat koordinasi sekitar jam 1 akan bahas itu," pungkasnya.
"Itu oleh Dishub untuk memeriksa kendaraan yang datang membawa hewan ternak (masuk ke Kota Bogor)," kata Kepala DKPP Kota Bogor Anas S Rasmana kepada wartawan, Kamis (9/6/2022). Baca juga: Pemkot Bekasi Terbitkan Edaran Cegah Penyakit Mulut dan Kuku Hewan
Di mana kelengkapan dokumen kesehatan hewan dan lainnya akan diperiksa. Sedangkan, pemeriksaan langsung terhadap hewan belum dilakukan.
"Diperiksa dokumennya. Nanti di tempat ada tim monitoring dari DKPP dan PDHI cabang Bogor Raya. Tidak diperintahkan untuk memeriksa klinis. Hanya dari aspek izin, dokumen dari dinas asal atau dari pejabat otoritas daerah asal (hewan)," jelasnya.
Anas menambahkan, terdapat lima titik pemeriksaan yang akan dilakukan yaitu di wilayah Tajur, Simpang Pomad, Simpang Yasmin, Bubulak, dan Pamoyanan.
"Kalau ada yang tidak lengkap dokumennya, (kendaraan) akan diputar balik," tambahnya. Baca juga: 19 Hewan Ternak di Bekasi Terpapar Penyakit Mulut dan Kuku
Hingga saat ini, kebanyakan hewan ternak yang masuk ke Kota Bogor berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Terkait alternatif hewan ternak dari daerah lain, Anas menuturkan hal itu akan dibicarakan pada Jumat 10 Juni 2022.
"(Alternatif) belum ya. Besok kita akan rapat koordinasi sekitar jam 1 akan bahas itu," pungkasnya.
(mhd)
Lihat Juga :