Polisi Ringkus Tujuh Orang Jaringan Pengedar Narkotika Lewat Instagram

Rabu, 08 Juni 2022 - 20:21 WIB
loading...
Polisi Ringkus Tujuh...
Jajaran Polrestabes Makassar berhasil membongkar jaringan narkotika lewat media sosial Instagram, dan mengamankan tujuh orang. Foto: Sindonews/Ansar Jumasang
A A A
MAKASSAR - Jajaran Polrestabes Makassar berhasil membongkar jaringan narkotika lewat media sosial Instagram, dan mengamankan tujuh orang yang diduga merupakan jaringan pengedar barang haram tersebut.

Pada pengungkapan tersebut, terdapat dua TKP yang pertama berhasil diringkus lima orang pelaku berinisial RP, FRY, FRD, NQ, dan AND dan pelaku kasus kedua berjumlah 2 orang yang berinisial AL dan LH.



Wakapolrestabes Makassar, AKBP Budhi Susanto menjelaskan dari tangan kelima pelaku pertama ditemukan barang bukti seberat sabu 109,72 gram, ganja 2,0168 gram serta uang tunai Rp7 juta.

"Kasus ini mulai terungkap melalui jaringan media sosial Instagram dengan nama HELL_BOY.id dengan jumlah follower 2.987, kemudian akun F9 (Fastansaga).id dengan jumlah follower 5.000, dan terakhir Raven.id dengan jumlah follower 1.204 akun," kata AKBP Budhi.

Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli M Tanjung mengatakan, pengungkapan kasus narkotika jaringan Instagram ini baru pertama kalinya diungkap, khususnya di Kota Makassar.

"Jaringan ini baru pertama kali kita ungkap. Jaringan Instagram banyak yang beredar di Makassar," sebutnya.

Doli mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan selama tiga Minggu lamanya didalami tim Satres Narkoba Polrestabes Makassar.

"Sesuai dengan jumlah sabu-sabu yang kita ungkap. Berdasarkan jumlah akun atau jaringan yang ada di Instagram. Diperkirakan 9.109 orang telah diselamatkan berdasarkan penggunaan akun, karena ini sifatnya jaringan," kata Doli.

Kemudian pada tanggal 7 Juni 2022 pengungkapan kasus yang sama kembali diungkap, dua orang pelaku diamankan inisal AL dan LH yang diamankan di daerah Cendrawasih, Kelurahan Mariso, dengan barang bukti yang diamankan 1 sachet besar berisi 130 butir pil ekstasi.

"Satu bungkus besar berisi 130 butir pil ekstasi itu berwarna biru disitu terdapat logo tengkorak. Satu unit handphone turut diamankan diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya," ucap Doli.



Adanya temuan 130 butir pil ekstasi, Doli menyebut sekitar 43 orang yang diselamatkan dengan adanya pengungkapan kasus ini.

Dirinya menjelaskan, rata-rata pelaku yang diamankan berusia masih produktif dari umur 17 tahun hingga 48 tahun dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2311 seconds (0.1#10.140)