Pasangan Suami Istri Kompak Lakukan Penggelapan Kendaraan

Selasa, 23 Juni 2020 - 20:06 WIB
loading...
Pasangan Suami Istri...
Pasangan suami istri (pasutri) kompak melakukan penggelapan kendaraan mobil dan sepeda motor. Modusnya, keduanya mengincar lalu meminjam kendaraan korban. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Pasangan suami istri (pasutri) kompak melakukan penggelapan kendaraan mobil dan sepeda motor. Modusnya, keduanya mengincar lalu meminjam kendaraan korban yang sudah mereka kenal. Akibat perbuatannya, pasutri ini, Iwan (33) dan Rismiati (30) ditangkap Polisi. Rismiati ditahan di Mapolres Banyuasin dan Iwan di dijebloskan ke dalam tahanan Mapolsek Talang Kelapa.

Keduanya disebutkan warga Kenten, Talang Kelapa, Banyuasin. Keduanya berbagi peran, suami gelapkan mobil dan istri gelapkan sepeda motor. Kapolsek Talang Kelapa Kompol Masnoni mengatakan, tersangka diduga bukan hanya sekali melakukan aksi penggelapan. Modus kedua pelaku yakni meminjam motor dan mobil kepada orang yang mereka kenal yang kemudian digadaikan.

"Tersangka kita amankan sepasang suami istri melakukan penggelapan mobil dan motor. Modusnya meminjam dengan orang yang mereka kenal kemudian digadaikan di leasing," ujarnya, Selasa (23/6/2020). (Baca: Tangkap Tersangka Penggelapan Mobil, Polisi Temukan 1 Kg Sabu)

Korban dari pelaku penggelapan ini dikatakan Masnoni lebih dari satu dikarenakan modus yang digunakan banyak. "Kemungkinan korbannya banyak karena modus pelaku ini banyak. Jadi jika masyarakat ada yang merasa menjadi korban silakan melapor ke Polsek Talang Kelapa untuk kita tindak lanjuti," katanya.

Aksi keduanya dilakukan pada 31 Maret 2020 lalu. Iwan berperan meminjam mobil milik korban dengan alasan ingin mengambil uang di bank. Korban yang percaya lantas meminjamkan mobil tersebut kepada tersangka. Namun tersangka pun tak kunjung mengembalikan mobil milik korban. Sama halnya dengan sang suami, Rismiati pun juga melakukan penggelapan sepeda motor. Modus yang digunakannya yakni dengan mengajak suaminya untuk pergi kerumah korban, kemudian pelaku meminjam motor dan BPKB motor korban untuk digadaikan.

Hasil gadaian motor tersebut dikatakan pelaku akan cair sebesar Rp25 juta yang mana Rp15 juta akan diberikan oleh korban dan sisanya untuk pelaku. Akan tetapi sudah beberapa lama korban pun belum juga menerima uang hasil gadaian tersebut. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Talang Kelapa. (Baca: Tangkap Tersangka Penggelapan Mobil, Polisi Temukan 1 Kg Sabu)

Dari pengakuan tersangka Iwan, mereka nekat melakukan aksi penggelapan tersebut karena membutuhkan uang untuk membayar utang di bank. Iwan mengaku memiliki pinjaman di bank untuk mendirikan rumah. Karena perbuatannya, pelaku terancam pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kronologi 16 Tewas Kecelakaan...
Kronologi 16 Tewas Kecelakaan Maut Bus Vs Truk Tangki di Sumsel, Korban Terjepit Dievakuasi
Motif Menantu Tega Bunuh...
Motif Menantu Tega Bunuh Eks Mertua di Pekanbaru karena Sakit Hati dan Ingin Kuasai Harta
Bunuh Mantan Mertua,...
Bunuh Mantan Mertua, Menantu Gasak Perhiasan hingga Dolar Singapura
Viral Perampokan Sadis...
Viral Perampokan Sadis di SPBU Kebalen Bekasi, Polisi Buru 4 Pelaku
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Suami Tewas dan Istri...
Suami Tewas dan Istri Kritis, Polisi Buru Perampok Sadis di Bekasi
Cerita Anggun C Sasmi...
Cerita Anggun C Sasmi Dua Kali Jadi Korban Perampokan di Paris, Berlian Hasil Kerja Keras Raib
Perang Iran, Pencurian...
Perang Iran, Pencurian BBM Marak di Eropa, AS dan Australia: Tangki Mobil Dibor Pencuri
Distribusi Batubara...
Distribusi Batubara Tersendat di Sumsel, Stabilitas Listrik Dipertaruhkan
Rekomendasi
Hamas Sambut Baik Kesepakatan...
Hamas Sambut Baik Kesepakatan AS-Iran, Serukan Penghentian Serangan di Gaza dan Lebanon
BPIP Sebut 228 Putra-Putri...
BPIP Sebut 228 Putra-Putri Terbaik Jalani Verifikasi Paskibraka Tingkat Pusat 2026
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Berita Terkini
Syiar Islam Harus Dekat...
Syiar Islam Harus Dekat dengan Masyarakat
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Banyuwangi Kota Pembuka...
Banyuwangi Kota Pembuka Satu Indonesia Awards 2026, Bupati: SDM Kunci Kemajuan Daerah
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Infografis
Cilia Flores, Istri...
Cilia Flores, Istri Maduro yang Disebut Otak di Balik Kebijakan Venezuela
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved