Bacok Sopir Boks, 3 Begal Diciduk Polisi di Setu
Rabu, 08 Juni 2022 - 14:17 WIB
loading...
A
A
A
Dari penangkapan SH polisi pun melakukan pengembangan dan mengamankan dua tersangka lainnya A dan MR. Sementara satu pelaku lainnya yang tersisa bernama T masih dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal 365 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal 365 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(hab)
Lihat Juga :