2 Bulan Diburu Usai Membunuh, Pria di Minahasa Utara Ditembak karena Melawan

Minggu, 05 Juni 2022 - 23:21 WIB
loading...
2 Bulan Diburu Usai Membunuh, Pria di Minahasa Utara Ditembak karena Melawan
Pria di Minahasa Utara terpaksa ditembak karena melawan polisi saat hendak ditangkap, dia menjadi DPO selama 2 bulan setelah membunuh. Foto: Istimewa
A A A
MINAHASA UTARA - Seorang pria di Minahasa Utara , MM (43) yang buron dua bulan usai membunuh rekannya, akhirnya ditembak polisi karena melawan dan berusaha kabur saat akan ditangkap.

Terduga pelaku yang sudah dua bulan buron itu berhasil ditangkap Tim Gabungan Polsek Dimembe dan Tim Resmob Polres Minahasa Utara (Minut), usai membunuh di Desa Tatelu Rondor, Kecamatan Dimembe, Minggu (3/4/2022) silam.



Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku adalah pria berinisial MM (43) sudah diamankan pada Sabtu (4/6/2022) sore saat berada di sebuah perkebunan di Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara.



“Kejadian pembunuhan tersebut berawal dari ketersinggungan terduga pelaku terhadap korban, yaitu Maikel Lumatauw (43), saat sedang mengonsumsi minuman beralkohol bersama-sama," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu, (5/6/2022).

Saat itu kata dia, terduga pelaku bersama pacarnya dan korban sedang mengonsumsi minuman beralkohol bersama.


Tiba-tiba, korban mencoba memeluk pacar pelaku. Melihat hal tersebut, MM tersinggung kemudian langsung mengambil sebilah pisau dan menikam korban.

“Tikaman mengenai leher korban. Korban sempat lari dan terjatuh kemudian oleh warga sekitar langsung dilarikan ke rumah sakit. Dalam perjalanan ke rumah sakit, korban sudah meninggal dunia,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sementara, saat akan dilakukan penangkapan, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Dimembe tersebut, mencoba melakukan perlawanan sebagai upaya untuk melarikan diri.



“Pelaku berusaha melarikan diri saat tim gabungan akan menangkapnya, sehingga aparat mengambil tindakan tegas terukur kepada tersangka,” pungkasnya.

Saat ini, pelaku sudah berada di Mako Polsek Dimembe untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, bersama barang bukti sebilah pisau yang sebelumnya disimpan pelaku di Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1667 seconds (0.1#10.140)