DPRD Seruyan Sambut Baik Raperda P4GN

Minggu, 05 Juni 2022 - 08:31 WIB
loading...
DPRD Seruyan Sambut Baik Raperda P4GN
Wakil Ketua I DPRD Seruyan Bambang Yantoko.iNews TV/Sigit
A A A
SERUYAN - Pemberantasan narkotika hingga saat ini masih menjadi salah satu atensi utama dari seluruh pihak tanpa terkecuali di Kabupaten Seruyan itu sendiri. Dan sebagai salah satu upaya untuk memberantas peredaran narkotika yang ada di Bumi Gawi Hatantiring ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan akan membentuk regulasi yang berkaitan dengan hal itu.

Adapun regulasi tersebut berbentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) yang diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

"Dan terkait dengan raperda tersebut, kita dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) sangat mendukung dan mengapresiasi keberadaan regulasi itu. Dan hendaknya bisa segera kita selesaikan bersama," kata Wakil Ketua I DPRD Seruyan Bambang Yantoko.

Ia menjelaskan, hal itu merupakan harapan yang tumbuh dari kondisi sosial masyarakat agar semua pihak bisa terhindar dari pengaruh dan akibat buruk peredaran narkotika termasuk di Kabupaten Seruyan. Dan untuk memberantas peredaran narkotika, tentunya bukan perkara mudah dan memerlukan peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat.

Baca: Puluhan Tahun Menabung, Jurnalis Senior di Sidimpuan Ini Akhirnya Berangkat Haji.

Menurutnya, salah satu poin penting dalam masalah ini yakni menyelamatkan para generasi muda agar bebas dan terhindar dari peredaran narkotika.

"Karena generasi muda ini sangat rentan terkontaminasi dari yang namanya penyalahgunaan narkotika. Sementara generasi muda inikan penerus bangsa, sangat sayang sekali kalau masa depan mereka hancur gara-gara narkotika. Sehingga memang keberadaan raperda ini sangat penting," jelasnya. Baca Juga: Oknum TNI AD yang Juga Mempelai Pria Letuskan Senjata di Hari Pernikahan, Adik Ipar Tewas Terkapar.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1433 seconds (0.1#10.140)