Spesialis Begal Paha Cewek Diringkus Polisi, Begini Modus Pelaku Beraksi
loading...
A
A
A
DENPASAR - Keresahan warga Jembrana, Bali, atas aksi begal paha perempuan di jalanan berakhir. Polisi meringkus pelakunya, Putu YS (22).
"Modusnya, pelaku memepet lalu meraba paha korban dan langsung kabur," kata Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Minggu (5/6/2022).
YS ditangkap setelah polisi menerima laporan korban, USD (24). Korban mendapat perlakuan tak senonoh itu saat pulang kerja dari sebuah konter handphone di daerah Negara, Kamis (2/6/2022) malam.
Saat melintas di depan apotek, dia tiba-tiba dipepet pelaku mengendarai sepeda motor. Sejurus kemudian, pelaku meraba paha korban dan setelah itu tancap gas.
Korban sempat mengejar pelaku, tapi kehilangan jejak. Beruntung, korban masih sempat mengingat plat nomor motor pelaku sehingga polisi dengan cepat melakukan penangkapan.
Baca: Selundupkan Sabu ke Bali, Penumpang Travel Dibekuk di Pelabuhan Gilimanuk.
Kepada polisi, YS berdalih tidak sengaja melakukan aksi itu karena korban dikira adalah temannya. "Ngakunya baru sekali, tapi kita masih dalami," ujar Juliana.
YS kini ditahan dan dijerat pasal 4 ayat 2 huruf d jo pasal 6 huruf a UU No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 281 ayat 1 dan 2 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkas Juliana. Baca Juga: Terancam Dicopot dari Ketua DPRD Karawang, Pendi Anwar Tantang Bupati Cellica di Muscab Demokrat.
"Modusnya, pelaku memepet lalu meraba paha korban dan langsung kabur," kata Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Minggu (5/6/2022).
YS ditangkap setelah polisi menerima laporan korban, USD (24). Korban mendapat perlakuan tak senonoh itu saat pulang kerja dari sebuah konter handphone di daerah Negara, Kamis (2/6/2022) malam.
Saat melintas di depan apotek, dia tiba-tiba dipepet pelaku mengendarai sepeda motor. Sejurus kemudian, pelaku meraba paha korban dan setelah itu tancap gas.
Korban sempat mengejar pelaku, tapi kehilangan jejak. Beruntung, korban masih sempat mengingat plat nomor motor pelaku sehingga polisi dengan cepat melakukan penangkapan.
Baca: Selundupkan Sabu ke Bali, Penumpang Travel Dibekuk di Pelabuhan Gilimanuk.
Kepada polisi, YS berdalih tidak sengaja melakukan aksi itu karena korban dikira adalah temannya. "Ngakunya baru sekali, tapi kita masih dalami," ujar Juliana.
YS kini ditahan dan dijerat pasal 4 ayat 2 huruf d jo pasal 6 huruf a UU No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 281 ayat 1 dan 2 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkas Juliana. Baca Juga: Terancam Dicopot dari Ketua DPRD Karawang, Pendi Anwar Tantang Bupati Cellica di Muscab Demokrat.
(nag)