Kurang dari 24 Jam, Pelaku Perampasan Honda Civic di Ciracas Berhasil Diringkus
Minggu, 05 Juni 2022 - 02:06 WIB
loading...
Polisi berhasil meringkus pelaku aksi pencurian mobil sedan di SPBU dekat terminal Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur pada Kamis (2/6/2022) kemarin sekira pukul 22.30 WIB. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polisi berhasil meringkus pelaku aksi pencurian mobil sedan di SPBU dekat terminal Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur pada Kamis (2/6/2022) kemarin sekira pukul 22.30 WIB. Pelaku ditangkap oleh polisi dalam waktu kurang dari 24 jam sejak korban memberikan laporan.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan jajarannya berhasil melacak pelaku yang berinisial RA tersebut di Kranggan, Kota Bekasi. "Alhamdulillah dalam waktu sebelum 1 x 24 jam kita bisa menangkap yang bersangkutan (pelaku) di daerah Kranggan, Bekasi," ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (4/6/2022). Baca juga: Korban Penganiayaan Pengemudi Mobil Berpelat RFH Anak Anggota DPR Fraksi PDIP
Budi menjelaskan jajarannya berhasil menemukan pelaku dengan mobil milik korban, LN yang bertipe Sedan Honda Civic bernomor polisi B-1460-TAE warna abu metalik. "Jadi kita temukan tersangka bersamaan dengan mobilnya," ucap Budi.
Menurut Budi, pelaku terancam dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perampokan dan 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"RA kami jerat dengan Pasal 365 dan 351 KUHP, karena sudah kekerasan dan penganiayaaan. Tersangka terancam pidana paling berat (penjara) 9 tahun," kata Budi.
Budi juga mengungkapkan saat RA melancarkan aksinya dengan merampas paksa mobil tersebut, LN selaku korban mengalami luka di bagian pelipis dan kaki. Sementara RA diketahui telah mengalami cacat bagian kaki karena sempat tertabrak truk dari belakang.
"Pelaku datang ke rumah korban dengan menggunakan taksi online. Untuk saat ini, masih didalami, (lokasi penangkapan) apakah itu tempat tinggal atau tempat penadah," jelas Budi.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan jajarannya berhasil melacak pelaku yang berinisial RA tersebut di Kranggan, Kota Bekasi. "Alhamdulillah dalam waktu sebelum 1 x 24 jam kita bisa menangkap yang bersangkutan (pelaku) di daerah Kranggan, Bekasi," ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (4/6/2022). Baca juga: Korban Penganiayaan Pengemudi Mobil Berpelat RFH Anak Anggota DPR Fraksi PDIP
Budi menjelaskan jajarannya berhasil menemukan pelaku dengan mobil milik korban, LN yang bertipe Sedan Honda Civic bernomor polisi B-1460-TAE warna abu metalik. "Jadi kita temukan tersangka bersamaan dengan mobilnya," ucap Budi.
Menurut Budi, pelaku terancam dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perampokan dan 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"RA kami jerat dengan Pasal 365 dan 351 KUHP, karena sudah kekerasan dan penganiayaaan. Tersangka terancam pidana paling berat (penjara) 9 tahun," kata Budi.
Budi juga mengungkapkan saat RA melancarkan aksinya dengan merampas paksa mobil tersebut, LN selaku korban mengalami luka di bagian pelipis dan kaki. Sementara RA diketahui telah mengalami cacat bagian kaki karena sempat tertabrak truk dari belakang.
"Pelaku datang ke rumah korban dengan menggunakan taksi online. Untuk saat ini, masih didalami, (lokasi penangkapan) apakah itu tempat tinggal atau tempat penadah," jelas Budi.
Lihat Juga :