Polisi Tangkap Pria yang Gorok Leher Istri Sendiri di Sinjai
Sabtu, 04 Juni 2022 - 17:47 WIB
loading...
Aparat kepolisian berhasil menangkap Sakir, pelaku yang tega menggorok leher istri sendiri di Kabupaten Sinjai. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
SINJAI - Aparat Polres Sinjai dibantu Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap Sakir, pria yang tega menggorok leher istrinya sendiri, Nur Isya.
Sakir sebelumnya buron tiga hari setelah melakukan aksinya di Dusun Bonto, Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.
Baca juga: Sadis! Suami di Sinjai Tega Gorok Leher Istri Gegara Ajakan Rujuk Ditolak
“Pelaku ditangkap di Kabupaten Gowa, daerah asal suami korban tanpa perlawanan,” beber Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Abustam, Sabtu (4/6/2022) malam.
AKP Abustan menambahkan, atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Kami sangkakan Pasal 44 Ayat 2 UU KDRT, ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutupnya.
Baca juga: Hadapi Pesta Demokrasi 2024, Tiga Partai Besar di Sinjai Bentuk KIB
Diberitakan sebelumnya, insiden sadis yang melibatkanpasangan suami istriterjadi diKabupaten Sinjai.Sakir tega menggorok leher istrinya, Nur Isya, pada Kamis (2/6/2022) dini hari sekira pukul 03.30 Wita.
Kakak korban, Hartina, menjelaskan kejadian itu bermula saat iparnya menemui adiknya di rumah orang tuanya. Dalam pertemuan itu, Sakir membujuk Nur Isya untuk rujuk, setelah biduk rumah tangganya di ujung tanduk lantaran memang sudah tidak harmonis.
Orang tua Nur Isya bersama keluarga lainnya lantas meninggalkan ruang tamu. Tujuannya agarpasangan suami istriitu memiliki ruang yang lebih leluasa untuk membahas permasalahannya.
Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyokan di Halaman Kantor Diskominfo Sinjai
Pembicarakan Sakir dan Nur Isya berlangsung sampai malam, sehingga keluarga memilih untuk tidur. Tetiba terdengar teriakan meminta tolong. Spontan, keluarga mengecek dan mendapati Nur Isya bersimbah darah, sedangkan Sakir sudah kabur.
"Dia itu mau bujuk istrinya untuk tidak pisah, tapi karena istrinya tolak permintaan rujuk itu, sehingga Sakir gorok leher istri," ungkap Hartina.
Sakir sebelumnya buron tiga hari setelah melakukan aksinya di Dusun Bonto, Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.
Baca juga: Sadis! Suami di Sinjai Tega Gorok Leher Istri Gegara Ajakan Rujuk Ditolak
“Pelaku ditangkap di Kabupaten Gowa, daerah asal suami korban tanpa perlawanan,” beber Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Abustam, Sabtu (4/6/2022) malam.
AKP Abustan menambahkan, atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Kami sangkakan Pasal 44 Ayat 2 UU KDRT, ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutupnya.
Baca juga: Hadapi Pesta Demokrasi 2024, Tiga Partai Besar di Sinjai Bentuk KIB
Diberitakan sebelumnya, insiden sadis yang melibatkanpasangan suami istriterjadi diKabupaten Sinjai.Sakir tega menggorok leher istrinya, Nur Isya, pada Kamis (2/6/2022) dini hari sekira pukul 03.30 Wita.
Kakak korban, Hartina, menjelaskan kejadian itu bermula saat iparnya menemui adiknya di rumah orang tuanya. Dalam pertemuan itu, Sakir membujuk Nur Isya untuk rujuk, setelah biduk rumah tangganya di ujung tanduk lantaran memang sudah tidak harmonis.
Orang tua Nur Isya bersama keluarga lainnya lantas meninggalkan ruang tamu. Tujuannya agarpasangan suami istriitu memiliki ruang yang lebih leluasa untuk membahas permasalahannya.
Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyokan di Halaman Kantor Diskominfo Sinjai
Pembicarakan Sakir dan Nur Isya berlangsung sampai malam, sehingga keluarga memilih untuk tidur. Tetiba terdengar teriakan meminta tolong. Spontan, keluarga mengecek dan mendapati Nur Isya bersimbah darah, sedangkan Sakir sudah kabur.
"Dia itu mau bujuk istrinya untuk tidak pisah, tapi karena istrinya tolak permintaan rujuk itu, sehingga Sakir gorok leher istri," ungkap Hartina.
(luq)
Lihat Juga :