Tangkap 3 Pemakai Narkoba, Polisi Amankan 2,5 Kilogram Ganja
Jum'at, 03 Juni 2022 - 19:13 WIB
loading...
Jajaran Polsek Kembangan, Jakarta Barat, menangkap tiga orang pelaku kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan menyita 2,5 kilogram ganja. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jajaran Polsek Kembangan , Jakarta Barat, menangkap tiga orang pelaku kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan menyita 2,5 kilogram ganja . Ketiga pelaku tersebut berinisial AM, AW, dan HJ.
Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi mengatakan, ketiga pelaku tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda. Pelaku inisial AM dengan barang bukti narkoba jenis ganja berat 1.336 gram atau 1,3 kilogram ditangkap di Jalan Timbul Raya, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu 18 Mei 2022. Baca juga: Gulung Sindikat Peredaran Narkoba, Polisi Sita 12 Kg Ganja di Jakarta Selatan
"Berbekal informasi tersebut tim mengamankan saudara HJ di daerah Penjaringan, Jakarta Utara kemudian setelah mengamankan HJ, barbuk ganja dia titipkan di saudara AW," ungkap Binsar saat konferensi pers, Jumat (3/6/2022).
Dari tangan keduanya, lanjut Binsar, petugas mengamankan barang bukti ganja seberat 1.249 gram atau 1,2 kilogram. Ganja tersebut dikemas dalam bentuk puluhan paket kecil.
Dikatakan Binsar, tersangka AM mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial AL yang berada di Lampung. AL kemudian menelepon dan mengarahkan AM untuk mengambil ganja tersebut di wilayah Parung, Bogor, Jawa Barat.
"Dia (AM) mengambil sebanyak lima kilogram seharga 25 juta, menurut pengakuan saudara AM, sebanyak dua kilo sudah dia lempar ke saudara HJ," tutur Binsar.
Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi mengatakan, ketiga pelaku tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda. Pelaku inisial AM dengan barang bukti narkoba jenis ganja berat 1.336 gram atau 1,3 kilogram ditangkap di Jalan Timbul Raya, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu 18 Mei 2022. Baca juga: Gulung Sindikat Peredaran Narkoba, Polisi Sita 12 Kg Ganja di Jakarta Selatan
"Berbekal informasi tersebut tim mengamankan saudara HJ di daerah Penjaringan, Jakarta Utara kemudian setelah mengamankan HJ, barbuk ganja dia titipkan di saudara AW," ungkap Binsar saat konferensi pers, Jumat (3/6/2022).
Dari tangan keduanya, lanjut Binsar, petugas mengamankan barang bukti ganja seberat 1.249 gram atau 1,2 kilogram. Ganja tersebut dikemas dalam bentuk puluhan paket kecil.
Dikatakan Binsar, tersangka AM mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial AL yang berada di Lampung. AL kemudian menelepon dan mengarahkan AM untuk mengambil ganja tersebut di wilayah Parung, Bogor, Jawa Barat.
"Dia (AM) mengambil sebanyak lima kilogram seharga 25 juta, menurut pengakuan saudara AM, sebanyak dua kilo sudah dia lempar ke saudara HJ," tutur Binsar.
Lihat Juga :