DDJ DKI Terbentuk, Kent: Untuk Perkuat Perlindungan bagi Penyandang Disabilitas

Kamis, 02 Juni 2022 - 19:52 WIB
loading...
DDJ DKI Terbentuk, Kent:...
Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menyebut peraturan baru terkait Dewan Disabilitas Jakarta (DDJ) segera disahkan. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) segera mengesahkan terbentuknya peraturan baru terkait Dewan Disabilitas Jakarta (DDJ). Langkah tersebut dalam upaya memenuhi perlindungan bagi penyandang disabilitas di Jakarta.

Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mengatakan, perubahan sejumlah pasal dalam revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, sudah tuntas.

"Perda disabilitas sudah final, hanya tinggal penyelarasan di internal anggota Dewan," kata Kenneth dalam keterangannya, Kamis (2/6/2022).

Pria yang akrab disapa Kent itu berharap dengan adanya Perda Nomor 10 Tahun 2011, DDJ sesuai fungsinya bisa memberikan masukkan serta teguran ataupun rekomendasi terhadap Pemda DKI, terkait seluruh hal yang menyangkut hak-hak disabilitas.

Baca juga: Kemendagri Instruksikan Dukcapil Terbitkan Dokumen Penduduk Penyandang Disabilitas

"Saya berharap penyandang disabilitas ke depannya bisa sejajar dengan kita semua, dari sisi hak serta kewajiban yang setara. Hal ini juga bisa menjadi momentum untuk mempertegas kepedulian dan memperkuat solidaritas terhadap para penyandang disabilitas," tandasnya.

Menurut Kent, penyandang disabilitas mempunyai hak untuk hidup, bebas dari stigma, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, serta juga berpolitik.

Penyandang disabilitas banyak yang memiliki kemampuan atau bahkan prestasi yang melebihi orang normal pada umumnya.

Seseorang dengan keterbatasan fisik belum tentu memiliki jiwa yang lemah. Mereka justru dibekali mental yang kuat untuk menjadi mandiri dan mampu mengekspresikan diri, yang justru mengalahkan kesempurnaan fisik.

"Jadi tidak semua penyandang disabilitas memiliki keterbatasan untuk berprestasi," tegas Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) DPD PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta itu.

Oleh karena itu, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan itu berharap dengan terbentuknya nomenklatur baru terkait Dewan Disabilitas Jakarta (DDJ) diharapkan agar bisa menjadi pedoman untuk melindungi para penyandang disabilitas.

Revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 mengatur komposisi Anggota DDJ paling sedikit 7 dan maksimal 11. Mereka terdiri dari berbagai jenis penyandang disabilitas, seperti tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa, tuna laras, tuna grahita dan tuna ganda.

"Dengan jumlah komposisi anggota DDJ minimal 7, dan maksimal 11 saya rasa bisa mewakili semua perwakilan disabilitas," tutur Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.

Sesuai dengan fungsinya DDJ bisa memberikan masukan serta teguran ataupun rekomendasi terhadap Pemda DKI terkait hak-hak disabilitas.

"Anggota DDJ yang terdiri dari berbagai macam profesi, seperti akademisi, perwakilan dari organisasi disabilitas dan lain-lain, saya harap agar bisa memenuhi semua kebutuhan dan hak serta membawa aspirasi bagi para penyandang disabilitas itu sendiri," tandasnya.

Saat ini, kata Kent, sejumlah peraturan yang melindungi hak-hak penyandang disabilitas masih dianggap lemah dalam tataran implementasi.

Kent juga meminta kepada pelanggar Perda Nomor 10 Tahun 2011 ada sanksi yang tegas dan jelas agar bisa menimbulkan efek jera bagi para pelanggar.

"Sanksi bagi pelanggar harus dijalankan dengan rasional dan tegas, agar bisa menimbulkan efek jera bagi orang yang tidak menghormati hak para penyandang disabilitas," tegas Kent.

Selain itu, Kent meminta kepada masyarakat dan media massa agar berperan aktif dalam melindungi para peyandang difabel dari tindak diskiriminasi hingga tindak kekerasan. Hal ini agar terbangun stigma positif terhadap kaum difabel dan bisa hidup secara berdampingan dengan kita semua.

"Kita harus menanamkan pedoman dalam pikiran kita agar bisa bertindak adil kepada para penyandang disabilitas, dan menghilangkan semua stigma negatif terhadap para kaum difabel agar kesetaraan dapat terwujud. Mari kita semua bersama-sama agar bisa menghormati dan melindungi serta memenuhi segala hak-hak para kaum difabel supaya bentuk keadilan dan kesetaraan bisa terwujud secara nyata bagi mereka," tutupnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekrutmen Disabilitas,...
Rekrutmen Disabilitas, Polri: Disesuaikan Kompentensi dan Kebutuhan
Pemberdayaan Inklusif...
Pemberdayaan Inklusif Jadi Kunci, Penyandang Disabilitas Dibekali Keterampilan Siap Kerja
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
Rekomendasi
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Helikopter Saudi Aramco...
Helikopter Saudi Aramco Jatuh, 14 Orang Tewas
Jika AS Lanjutkan Perang,...
Jika AS Lanjutkan Perang, Trump: Iran Tidak Akan Ada Lagi
Berita Terkini
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Cegah Stunting lewat...
Cegah Stunting lewat Program Genting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan RTLH di Sleman
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved