Begini Akal Bulus Agen Minyak Curang di Warakas Jakut yang Untung Rp6 Miliar

Kamis, 02 Juni 2022 - 17:43 WIB
loading...
Begini Akal Bulus Agen...
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tang Jaya menunjukkan tersangka dan barang bukti minyak goreng curah di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (2/6/2022). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Begini akal bulus BJ, agen minyak goreng curah di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara yang curang hingga meraup untung Rp6 miliar. Kini, pengusaha sembako itu telah meringkuk di sel tahanan Polres Metro Jakarta Utara.

Agen minyak curah itu mencurangi timbangan dan menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET). "Tersangka mengurangi berat timbangan sekitar 0,3 kg per jeriken kemudian tidak melaksanakan kewajiban untuk melakukan pengecekan timbangan," ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tang Jaya, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Agen Minyak Goreng Curang Ditangkap Polisi di Warakas, Raup Untung Capai Rp6 Miliar

Pengusaha yang telah menjalankan usahanya selama 10 tahun tersebut tidak menjalankan prosedur pengecekan timbangan miliknya atau tera ulang.

Hal ini terungkap setelah polisi bekerja sama dengan Unit Pengelola Metrologi Dinas PPKUKM DKI Jakarta dan ahli Kementerian Perdagangan guna mengecek timbangan milik tersangka.

BJ dinyatakan tidak pernah melakukan tera ulang terhadap timbangan miliknya di mana batas kesalahan yang diizinkan maksimal 0,5 kg. “Inilah yang membuat pelaku meraup keuntungan besar. Barang yang tersisa dari pelaku ini ada timbangan, struk pembelian minyak goreng curah, ada jaringan, tabung, dan corong," kata Erlin.
Baca juga: Sidak ke Agen Minyak Goreng, Ini Temuan Polisi di Jaksel

Pihaknya telah mendalami jika BJ telah menjual harga eceran tertinggi minyak goreng di atas rata-rata hingga mencapai Rp2.000 per kg. "Keuntungannya terlihat kecil, harganya selisih Rp1.973 per kg. Tapi, kalau kita kali 12 dikali bertahun-tahun ini bisa sampai Rp6 miliar lebih keuntungan yang didapatkan pelaku," ujarnya.

Akibat perbuatannya, BJ dijerat pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat dan atau pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Hanania Travel:...
Kasus Hanania Travel: Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Awkarin hingga Sara Gibson
Wamenhaj Ungkap Dugaan...
Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp1,4 M Modus Dam dan Badal Haji
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Rekomendasi
Sinopsis Disclosure...
Sinopsis Disclosure Day, Film Terbaru Steven Spielberg tentang Rahasia Alien yang Guncang Dunia
Betrand Peto Nangis...
Betrand Peto Nangis Lihat Video Viral Sarwendah: Kok Bunda Setega Itu
Link Live Streaming...
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday
Berita Terkini
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved