BPK Temukan Kelebihan Biaya Belanja di Pemprov DKI Jakarta
Rabu, 01 Juni 2022 - 07:27 WIB
loading...
BPK temukan kelebihan biaya belanja dalam laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam biaya belanja Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) DKI Jakarta. Salah satunya kelebihan pembayaran gaji tunjangan daerah.
Kepala Perwakilan BPK DKI Jakarta Dede Sukarjo menyebut BPK menyoroti temuan kelebihan pembayaran gaji bagi pegawai di Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp4,17 miliar. Baca juga: Temuan BPK Soal Kelebihan Gaji PNS, Wagub DKI: Rp200 Juta Sudah Dikembalikan
”Pada sisi belanja, BPK menemukan beberapa permasalahan di antaranya kelebihan pembayaran gaji, tunjangan kerja daerah (TKD), dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp4,17 miliar,” kata Dede di DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Lalu, kata Dede, BPK menemukan kelebihan bayar belanja barang dan jasa Rp3,13 miliar serta kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp3,52 miliar.
”Kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa sebesar Rp3,13 miliar dan kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp3,52 miliar,” ungkapnya.
Kepala Perwakilan BPK DKI Jakarta Dede Sukarjo menyebut BPK menyoroti temuan kelebihan pembayaran gaji bagi pegawai di Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp4,17 miliar. Baca juga: Temuan BPK Soal Kelebihan Gaji PNS, Wagub DKI: Rp200 Juta Sudah Dikembalikan
”Pada sisi belanja, BPK menemukan beberapa permasalahan di antaranya kelebihan pembayaran gaji, tunjangan kerja daerah (TKD), dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp4,17 miliar,” kata Dede di DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Lalu, kata Dede, BPK menemukan kelebihan bayar belanja barang dan jasa Rp3,13 miliar serta kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp3,52 miliar.
”Kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa sebesar Rp3,13 miliar dan kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp3,52 miliar,” ungkapnya.
Lihat Juga :